KABARCIREBON - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Guruh Irawan Zulkarnaen mulai galak dan menunjukan taringnya karena kantor Pusat Gadai Indonesia yang nunggak membayar pajak reklame sebesar Rp33 juta, disegel dengan melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sikap tegas tersebut dilatarbelakangi oleh pengelola perusahaan yang disinyalir tidak mengindahkan langkah-langkah persuatif yang dilakukan lembaga pemerintah daerah (Pemda) karena sebelumnya telah dilakukan sudah didatangi dan diwarning tetapi tetap saja diabaikan.
"Sudah diinformasikan bahkan didatangi dan diperingati berkali-kali tetapi tidak digubris sehingga terpaksa dilakukan penyegelan terhadap kantornya," ujar Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, Kamis 16 November 2023.
Menurutnya, penyegelan terhadap Perusahaan Pusat Gadai Indonesia tidak hanya di satu titik lokasi saja tetapi 6 cabang yang berlokasi di wilayah Bojong Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan, Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung, Kecamatan Ciawigebang, Kecamatan Luragung, Kecamatan Cilimus dan Kecamatan Kadugede.
Segel baru akan dibuka ketika perusahaan tersebut membayar kewajiban pajak sepertihalnya perusahaan-perusahaan lain yang beroperasional bisnis untuk mencari untungan sebesar-besarnya di wilayah Kabupaten Kuningan sehingga sudah sepantasnya taat sekaligus patuh terhadap peraturan daerah (Perda) sebagaimanamestinya.
Keberadaan pajak daerah sangatlah penting dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menyokong kelancaran pembangunan di berbagai bidang kehidupan sebagai upaya dalam mewujudkan Visi Kuningan Ma'mur, Agamis dan Pinunjul (Maju) berbasis desa sehingga semua pihak yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan harus mendukungnya.
Baca Juga: Pimda Nyawah Episode 5, Sekda Kuningan Minta Jadikan Anak Versi Terbaik dari Dirinya