Dianggap Langgar AD/ART, PGRI Kota Cirebon Tolak Hasil KLB PB PGRI Periode 2023-2028

- 17 November 2023, 17:38 WIB
Melalui Sekretaris, Eka Novianto, PGRI Kota Cirebon tolak hasil KLB PB PGRI periode 2023-2028 pimpinan Teguh Sumarno.
Melalui Sekretaris, Eka Novianto, PGRI Kota Cirebon tolak hasil KLB PB PGRI periode 2023-2028 pimpinan Teguh Sumarno. /Foto/Jaka/KC/

KABARCIREBON - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon menganggap Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI yang digelar pada 3-4 November 2023 di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur yang menghasilkan Teguh Sumarno sebagai Ketua Umum PB PGRI periode 2023-2028 tidak sah.

Sejumlah orang dari PB PGRI yang membawa Salinan Putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-0001568.AH.01.08.Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia yang berisi nama-nama Pengurus Besar PGRI masa Bakti XXIII Tahun 2023-2028, menduduki Kantor PB PGRI Pusat di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat.

PGRI Kota Cirebon, masih mengakui kepemimpinan  Unifah Rosyidi hingga Kongres atau pergantian Ketua Umum PB PGRI hingga Maret 2024.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Enak di Kota Balikpapan, Seblak Kolagen dan Seblak Semayo Terkenal Mantul

KLB Surabaya pada pemilihan Ketua Umum, dianggap tidak memenuhi kuorum dan melanggar AD/ART PGRI.

"PB PGRI yang sekarang ini, KLB-nya jelas melanggar konstitusi dan AD/ART PGRI. Peserta juga tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri 3 provinsi, sedangkan 31 provinsi solid mendukung Profesor Unifah Rosyidi sebagai Ketua Umum PB PGRI," kata Sekretaris PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto, Jumat (17/11/2023).

Kemudian, ketika undangan untuk KLB, dikeluarkannya bukan Ketua Umum. Tapi Ketua dan Sekjen, yang notabennya orang-orang itu bermasalah di PGRI.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Enak di Kota Balikpapan, Seblak Kolagen dan Seblak Semayo Terkenal Mantul

"Di AD/ART itu sudah jelas, ketika anggota PGRI yang terlibat atau ikut serta dalam kontestasi politik dan menjadi anggota partai politik harus mengundurkan diri. Sekjennya mencalonkan diri sebagai salah satu Caleg DPR RI , dia tidak mengundurkan diri, cuma minta cuti. Justru menandatangani surat untuk KLB, dan itu jelas melanggar AD/ART," ujar Eka.

Eka menegaskan, sikap PGRI Kota Cirebon menolak dan tidak mengakui kepemimpinan Teguh Sumarno untuk memimpin PB PGRI.

"Saya sangat menyayangkan kenapa Kemenkumham tidak mendalamai dulu sebelum mengeluarkan SK “ tambah Eka.

Baca Juga: Ratusan Umat Muslim di Cirebon Gelar Aksi Bela Palestina

Menyikapi ini, Eka mengapresiasi PGRI Jawa Barat yang sudah membuat rilis pernyataan dukungan terhadap Unifah Rosyidi sebagai PB PGRI.

"Disitu dengan tegas menolak dan mengecam tindakan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan PB PGRI yang kita sebut dengan PB PGRI abal-abal karena itu memecah belah dan mencoreng citra guru. Intinya PGRI Kota Cirebon tetap solid, mendukung ibu Unifah Rosyidi untuk memimpin PGRI. Bahkan mendukung beliau untuk periode berikutnya," tegas Eka.

Sementara, Unifah Rosyidi menyampaikan kepada para anggotanya untuk tetap tenang.

Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Setujui 3 Raperda Melalui Rapat Paripurna

"Kami belum lama tiba di kediaman masing-masing seusai kami dari pihak aparat. Tetap tenang, kita baru mulai. Siapa yang menabur, dia yang akan menuai, negara ini negara hukum. Tetaplah jaga sikap tenang, rendah hati, biarlah proses hukum yang berbicara," ungkapnya.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x