Sebelum Sanksi Larangan Isi BBM, Berikut Jadwal & 23 Lokasi SAMSAT Keliling Kabupaten Cirebon, November 2023

- 20 November 2023, 04:35 WIB
Mobil SAMSAT Keliling Kabupaten Cirebon, November 2023
Mobil SAMSAT Keliling Kabupaten Cirebon, November 2023 /Deasy Rafianty/Jurnal Gaya

KABARCIREBON - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov/Jabar) akan memberikan sanksi atau hukuman tegas berupa larangan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada setiap SPBU bagi pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat yang menunggak pajak kendaraan.

Karena itu, bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang ingin memperpanjang Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor alangkah baiknya dilakukan dari sekarang ini melalui Samsat Keliling, sebelum mereka dikenakan sanksi tersebut.

Samsat Keliling tujuannya unutk memudahkan para wajib pajak dalam hal pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca Juga: Sangat Meresahkan Warga Majalengka, Polisi Ambil Tindakan Tegas Peserta Balapan Liar

Berikut lokasi dan jadwal Samsat Keliling bagi warga Kabupaten Cirebon:

1.Senin
-Desa Gegesik Wetan,Kec.Gegesik
-Desa Marikangen, Kec.Plumbon
-Pabrik Gula Karangsuwung, Karang Sembung
-Desa Durjaya, Grgeged

2.Selasa
-Desa Kaliwulu, Kec.Plered
-Desa Kedongdong, Kec.Susukan
-Gebang (Samping Bank BJB)

-Balai Desa Sedong Kidul

Baca Juga: Tarkam Kemenpora, Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Berhasil Gondol Juara Voli Putra Kejuaraan antar Kampung

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x