Soal Pemekaran Cirebon Timur, FCTM Tuding Luthfi Lakukan Perselingkuhan Politik Dagang Sapi

- 20 November 2023, 14:43 WIB
ILUSTRASI peta Kabupaten Cirebon Timur.* Ajay/KC
ILUSTRASI peta Kabupaten Cirebon Timur.* Ajay/KC /

"Semua benang merahnya hanya dua, yaitu Ketua DPRD Luthfi dan Wakil Ketua DPRD Teguh Rusiana Merdeka yang sedang bermain perselingkuhan politik dagang sapi," katanya.

Artinya, kata dia, dengan munculnya isu tersebut, Luthfi diduga ingin melakukan transaksional, memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadinya. "Sebab, masalah luas wilayah bukan parameter penentu, lihat Pangandaran, Bandung Barat termasuk Bogor Barat luas wilayahnya kurang dari yang disyaratkan," ungkap Adang.

Baca Juga: Setelah Dihadiahi Motor, Ibu Kades Setia Negara Dibonceng Bupati Kuningan

Adang mengaku geram, bahkan, pihaknya mengancam bakal melakukan aksi besar-besaran jika dalam proses pemekaran ini selalu dipersulit dan dipermainkan. "Dalam waktu dekat FCTM akan segera melakukan demo besar-besaran ke gedung DPRD," ungkap Adang.

Pengurus FCTM, H Dade pun mengaku geram dengan munculnya isu tersebut. Padahal kata dia, syarat 925 kilometer persegi yang ada dalam RPP Desertada itu, belum definitif menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, RPP yang PP-nya belum disahkan tidak bisa menjadi dasar hukum.

"Saya selalu berpandangan bahwa dengan belum dicabutnya PP 78/2007 maka PP itu masih menjadi acuan dalam pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah," ujar Dade.

Baca Juga: Dishub dan ASC Galang Dana untuk Palestina

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi saat hendak dikonfirmasi di ruangannya tidak ada. Begitu juga saat hendak dikonfirmasi lewat sambungan selularnya tidak menjawab.

Diberitakan sebelumnya, rencana Cirebon Timur menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) terancam gagal. Sebab, ada beberapa syarat yang dinilai tidak bisa memenuhi Kabupaten Cirebon dipecah menjadi dua daerah. Di antaranya soal luas wilayah.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun KC menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), persyaratan minimal wilayah darat pembentukan DOB untuk kabupaten di kawasan Jawa dan Bali adalah 925 kilometer persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 715.285 jiwa.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x