Gelisah dengan Gaji Pekerja, Bupati Karna Sobahi Keluarkan Rekomendasi, Segini Besaran UMK di Majalengka

- 24 November 2023, 14:31 WIB
Bupati Majalengka, Karna Sobahi merekomendasikan penetapan UMK Kabupaten Majalengka Tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 2.503.646.14.*
Bupati Majalengka, Karna Sobahi merekomendasikan penetapan UMK Kabupaten Majalengka Tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Barat sebesar Rp 2.503.646.14.* /Kabar Cirebon/Foto Tati Purwati/

KABARCIREBON - Bupati Majalengka telah merekomendasikan penetapan UMK Kabupaten Majalengka tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Barat sebesar Rp2.503.646.14.

Surat rekomendasi penetapan UMK Kabupaten Majalengka ditandatangani Bupati Majalengka Karna Sobahi 23 November 2023 dengan nomor TK.02.02.01/2285/HI/DKU2UKM.

Penetapan UMK sebesar Rp2.503.646.14 berdasarkan susunan Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka. Nilai UMK yang diusulkan tersebut naik sebesar Rp323.043,24 dari tahun lalu atau kenaikannya sebesar 14.81 persenan.

Baca Juga: Usia 4 Tahun PRMN, Kabar Cirebon: Terus Berinovasi Perkuat Bisnis Media di Tengah Pesatnya Arus Informasi

Sebelumnya, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengungkapkan keprihatinannya ketika Upah Minimum Kabupaten Majalengka yang setiap tahun tetap rendah dan paling rendah dibanding kabupaten kota lain di Jawa Barat

UMK Majalengka Tahun 2023 hanya sebesar Rp2.180.000, padahal pertumbuhan industri dan pertumbuhan investasi di Majalengka demikian pesat.

“Saya merasa sedih dan prihatin manakala benar terjadi UMK Majalengka hanya Rp2.180.000. Saya belum mengerti benar dengan standar pengupahan itu. Kalau memperhatikan dengan kasat mata, pertumbuhan ekonomi Majalengka sudah layak memberikan dukungan kepada para buruh untuk mendapatkan upah yang wajar,” ungkap Bupati Majalengka Karna.

Baca Juga: Bambang Hermanto Resmikan PBPBL di Kecamatan Palimanan Cirebon

Bupati Majalengka, meminta Dewan Pengupahan untuk terus mengkaji ulang perihal kenaikan upah demi kebaikan para buruh, mengkaji dari berbagai sektor termasuk harga pasar, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tanpa harus mengabaikan aturan karena juga harus dipedomani.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x