Sejumlah PNS Kuningan Dilantik dan Diambil Sumpah

- 29 November 2023, 19:13 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemkab Kuningan dilantik dan diambil sumpah.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemkab Kuningan dilantik dan diambil sumpah. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Sebanyak 327 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemkab Kuningan dilantik dan diambil sumpah formasi tahun 2021 berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) alamat Desa Cikaso, Rabu 29 November 2023.

Penyerahan petikan jabatan fungional dan petikan SK pengangkatan CPNS tersebut disampaikan Bupati H Acep Purnama, didampingi Kepala BKPSDM, Dudi Budiana, Inspektur H Deniawan. Disaksikan Sekda H Dian Rachmat Yanuar dan Kepala BJB Kab. Kuningan, H Iwan dan pembacaan SK oleh Sekretaris BKPSDM Kab. Kuningan, Dodi Sudiana serta undangan lainnya.

“Saya atas nama pribadi maupun Pemkab Kuningan mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang telah diangkat menjadi PNS yang baru saja diambil sumpah sebanyak 353 orang dan sekaligus dilantik sebagai pejabat fungsional sebanyak 326 orang. Jumlah CPNS formasi tahun 2021 sebanyak 358 orang.

Baca Juga: Hanya 5 Wartawan yang Memenuhi Syarat Memimpin PWI Kuningan

Namun yang diangkat menjadi pns sebanyak 353 orang karena 5 orang mengundurkan diri. proses pengangkatan CPNS menjadi PNS tidaklah mudah karena telah melalui masa percobaan minimal 1 tahun dan harus lulus diklat prajabatan dan pemeriksaan tes kesehatan secara menyeluruh oleh dokter tim penguji kesehatan,” ungkap Bupati H Acep Purnama.

Ia menambahka, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap CPNS yang diangkat menjadi menjadi PNS maupun diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehinggga bagi PNS yang hari ini tidak dapat mengikuti pengambilan sumpah maupun sumpah maka harus mengikuti pada periode berikutnya.

“Sumpah yang baru saja saudara ucapkan merupakan tahap awal yang harus dilalui sebagai pengakuan legalitas sebagai PNS maupun pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kningan. Sumpah ini harus dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata kepada pimpinan, namun juga kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Acep.

Baca Juga: Bankeu Dana Kompetitif Rp4,4 Miliar untuk Petani Desa Miskin Ekstrim, Diduga Tidak Diserap Diskatan Kuningan

Ditambahkan dia, sumpah pegawai bukan sebuah retorika belaka, namun merupakan batasan-batasan moral bagi ASN dalam berperilaku, bersikap dan bertindak sesuai dengan Pancasila, Udang-Undang Dasar 1945 dan Panca Prasetya Korpri. Sehingga ASN itu dituntut untuk dapat menjadi suri tauladan di lingkungan masyarakat dimana pun bertugas dan berdomisili.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x