Imbas Kekecewaan Atas Keputusan Pj Gubernur Jabar yang Kontroversi: PP 51/2023 Memiskinkan Kaum Buruh

- 30 November 2023, 22:21 WIB
DEMO buruh memanas di Gedung Sate Bandung pada Kamis, 30 November 2023
DEMO buruh memanas di Gedung Sate Bandung pada Kamis, 30 November 2023 /PRMN/

KABARCIREBON - Pertemuan antar PJ Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin dengan beberapa perwakilan organisasi buruh di Ruang Manglayang Gedung Sate, Kota Bandung telah menghasilkan keputusan yang kontroversi, sehingga bagi kaum buruh harus merasa kecewa atas keputusan yang diambil Pj Gubernur tersebut Kamis, 30 November 2023.

Hal itu, sebagaimana yang diakui Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto. Dia mengatakan, PJ Gubernur Jabar seakan bersikeras dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menetapkan upah minimun, baik bagi kabupaten maupun kota.

Dan hal itu, kata Roy, jelas tidak akan sesuai dengan harapan kaum buruh, yang sejauh ini mereka berharap ada penyesuaian upah yang lebih layak bagi mereka.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Murmer di Ploso Jombang, Bakso Anugrah dan Bakso Bodronoyo Memang Mantul

"Akan tetapi Pj Gubernur justru berpatokannya tetap pada PP 51 2023, dan ini jelas tidak sesuai dengan harapan para buruh," tegas Roy.

Karena itu, pihaknya menilai jika keputusan yang ambil Pj Gubernur Jabar tersebut terkesan ingin memiskinkan para buruh.

Terlebih peraturan kenaikan yang diterapkan tersebut hanya berada pada kisaran angka Rp13 ribuan.

Baca Juga: SBY 'Turun Gunung' ke Cirebon di Kampanye Hari Ke-3, Begini Pesannya untuk Para Caleg

"Ini kami anggap Pemerintah Provinsi Jabar lebih memaksakan kehendak untuk menyengsarakan kaum buruh di Jabar," katanya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x