Pemerintah Memastikan Upah Minimum Pekerja dan Buruh 2024 Naik, Menyusul Terbitnya Peraturan Baru

- 14 November 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi kenaikan Upah MInimum Kabupaten atau Kota 2024 dipastikan mengalami  kenaikan
Ilustrasi kenaikan Upah MInimum Kabupaten atau Kota 2024 dipastikan mengalami kenaikan /PIXABAY.

KABARCIREBON - Upah minimum bagi pekerja atau buruh pada tahun 2024 dipastikan naik. Hal itu, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dengan Nomor 51 Tahun 2023 terkait dengan Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentan Pengupahan.

Demikian diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzyah dalam keterangan resminya pada Sabtu, 11 November 2023.

"Kenaikan upah minimum ini bagian dari bentuk penghargaan kepada rekan-rekan tenaga kerja atau buruh yang memberikan kontribusinya bagi pembangunan perekonomian di Indonesai selama ini," terang Ida Fauziyah dilansir dari prmnews Senin, 13 November 2023.

Baca Juga: RS Juanda Kuningan Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat

Lebih lanjut Ida Fauziyah mengatakan, kepastian kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) di 2024 mendatang.

Pihaknya peroleh melalui penerapan Formula Upah Minimm dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang meliputi 3 variabel yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks yang dimaksud telah ditetapkan Dewan Pengupahan Daerah dengan terlebih dulu mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dari rata-rata atau median upah.

Baca Juga: Warga Resah dan Ketakutan, Kawanan Geng Motor Cirebon Buat Konten Tawuran di Jatimulya Kuningan

"Dengan tiga variabel ini, untuk kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dalam suatu daerah telah terakomodasi secara berimbang, sehingga Upah Minimum yang ditetapkan akan menjadi solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x