Pastikan Perusahaan di Kabupaten Cirebon Membayar Upah Sesuai UMK, Bupati Imron Lakukan Sidak

- 13 Maret 2023, 19:05 WIB
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Cirebon, Senin (13/3/2023).*
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Cirebon, Senin (13/3/2023).* /Kabar Cirebon/ Isitmewa/

KABARCIREBON- Pemerintah Kabupaten Cirebon ingin memastikan para pekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon menerima gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

Untuk hal tersebut, Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Cirebon. Antara lain  PT Embee Textile Plumbon, PT Hi Lex Cirebon, Plered, PT Longrich Indonesia, Pabedilan dan PT Smart Techtex, Pangenan, Senin (13/3/2023).

Selain melakukan dialog dengan manajemen perusahaan, Bupati Imron juga melakukan wawancara langsung dengan para pekerja di sejumlah perusahaan tersebut. Menurut Imron, perusahaan di Kabupaten Cirebon telah membayarkan upah para karyawannya sesuai UMK.

Baca Juga: Jalan di Kabupaten Cirebon Rusak Parah, Ini yang Dilakukan Bupati Imron

"Bahkan dari keterangan manajemen, ada beberapa pekerja yang tingkat upahnya di atas UMK,” kata Imron saat ditemui PT Hi Lex Cirebon, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Dalam sidak itu, Imron juga ingin memastikan perusahaan yang berdiri di Kabupaten Cirebon bisa menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja lokal agar bisa mengurangi angka pengangguran di daerah.

Ia menerangkan, tingginya angka pengangguran di seluruh daerah disebabkan perusahaan tidak menyerap sebagian besar tenaga kerja local. “Perusahaan yang sudah saya datangi sebagian besar mempekerjakan warga lokal Kabupaten Cirebon. Saya juga meminta kepada investor yang akan datang ke Cirebon untuk memperhatikan masalah ini,” kata Imron.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 81 ayat 63 disebutkan, perusahaan yang membayar gaji atau upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, bakal dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun.

Baca Juga: KABAR MAJALENGKA : Meriahkan HPN 2023, PWI Kembali Gelar Lomba Jurnalistik Bagi Wartawan se-Jawa Barat

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x