Imron mengatakan, kepada seluruh pekerja yang bekerja namun mendapatkan upah di bawah UMK, dipersilahkan untuk melaporkan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
UMK Kabupaten Cirebon saat ini adalah Rp2.430.000. "Gaji sesuai UMK adalah hak para pekerja. Saya minta perusahaan tidak main-main soal ini,” tegas Imron.
Disnaker Kabupaten Cirebon mencatat, sebanyak 90.118 (8,11) warga Kabupaten Cirebon dari total angkatan kerja 1.110.529 jiwa merupakan pengangguran terbuka.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, jumlah pengangguran memang masih tinggi. Namun, angka tersebut menurun dibandingkan periode 2021 yang mencapai 11,3 persen.
Novi menyebutkan, penurunan angka tersebut karena pandemi Covid-19 dan mulai beroperasinya perusahaan yang bisa menyerap tenaga kerja lokal lebih besar.
“Kalau investasi di Kabupaten Cirebon terus tumbuh, maka angka pengangguran akan terus turun dan pertumbuhan ekonomi akan melesat naik,” kata Novi.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Teken Kesepakatan dengan 2 Instansi
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja di Kabupaten Cirebon sebagian besar bekerja di sektor jasa dengan persentase 54,23 persen. Sementara paling kecil, ada di sektor pertanian dengan angka 12,26 persen.
Dalam upaya menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih mengharapkan kepada investor untuk membangun industri padat karya. Industri padat karya sangat dibutuhkan di Kabupaten Cirebon karena banyak menyerap tenaga kerja, sehingga bisa mengurangi angka pengangguran.***