Waspada, Pemkab Majalengka Tetapkan Masa Siaga Bencana pada Desember - 31 Mei 2024

- 11 Desember 2023, 20:16 WIB
ilustrasi siaga bencana
ilustrasi siaga bencana /

KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menetapkan masa siaga bencana mulai 1 Desember 2023 - 31 Mei 2024. Karena itu, dampak yang akan ditimbulkan itu perlu diantisipasi dan diminimalisai dari sekarang.

Kepala Pelasana BPBD Kabupaten Majalengka Iskandar Hadi menyatakan, status siaga bencana di wilayahnya saat ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati yang diterbitkan pada Desember seiring dengan dimulainya musim penghujan dengan curah hujan yang cukup tinggi pada beberapa wilayah di Majalengka.

Sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka memiliki ancaman banjir, longsor, dan pergerakan tanah yang saat ini sudah mulai terjadi di Desa Cikaracak, Kecamatan Argapura.

Baca Juga: Sabulangbentor: Gagal Bayar, Tunda Bayar Isukan Ge Dibayar

"Bupati Majalengka sudah menerbitkan SK itu, kami tindaklanjuti melalui rapat koordinasi kesiap siagaan bencana untuk merumuskan langkah penanggulangannya," kata Iskandar Hadi Senin, 11 Desember 2023.

Iskandar mengatakan, dalam masa siaga bencana itu, pihaknya bakal menjalin koordinasi bersaam dengan intansi terkait lainnya untuk membantu skema penanganan bencana secara sistematis.

Selain itu, sejumlah peralatan milik BPBD Kabupaten Majalengka pun telah dipersiapkan dengan kondisi baik sehingga dapat dipakai untuk penanganan dampak bencana.

Baca Juga: SADIS, Lebih dari 4 Anak Punk Perkosa Bocah SD di Indramayu: Ibu Korban Sempat Syok dan Meninggal Dunia

“Peralatan itu diantaranya adalah perahu karet hingga dapur umum yang sudah siap pakai jika diperlukan,” ungkap Iskandar.

Sebagai langkah mitigasi awal, Iskandar menuturkan pihaknya telah mengkaji sejumlah daerah di Majalengka yang masuk kategori rawan terkena dampak bencana.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x