Ketua Kelompok Simpan Pinjam UPK Luragung Kuningan Diduga Korupsi Rp720 Juta, Modusnya Kredit Fiktif

- 11 Desember 2023, 21:13 WIB
JPU Kejari Kuningan melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas sekaligus menandatangani berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi UPK Kecamatan Luragung Kuningan.
JPU Kejari Kuningan melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas sekaligus menandatangani berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi UPK Kecamatan Luragung Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Mantan perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan yang menjadi Ketua SimpanPinjam Kelompok Perempuan (SPKP) Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Amanah  Luragung, Rt (41 tahun) diduga korupsi sebesar Rp720.000.000 dengan modus Kredit Fiktif.

Kasus tersebut mencuat berawal dari laporan pengaduan karena ada sejumlah warga salah satu desa yang kartu tanda penduduk (KTP)-nya diduga dicatut kredit fiktif pada enam kelompok UPK Amanah Luragung sehingga ditindaklanjuti oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.

Lembaga yudikatif tersebut melakukan pemanggilan secara resmi terhadap tersangka tetapi malah mangkir. Namun setelah dilacak, ternyata tersangka kabur sekaligus bersembunyi di rumah temannya di Kota Tasikmalaya sehingga ditangkap di lokasi tersebut.

Baca Juga: Pasar Tani Milenial Kuningan Terkendala Pemasaran, Jualan Produknya di CFD

"Modus tersangka dugaan korupsi adalah dengan membuat kredit fiktif sekaligus menahan angsuran pinjaman. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Audit Inspektorat, kerugian negaranya mencapai Rp720 juta," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto didampingi Humas, Wawan Gusmawan, Senin 11 Desember 2023.

Ia menerangkan, bahwa kasus tersebut memasuki babak baru. Pihak Penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang buktinya kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga dalam waktu dekat akan segera dibawa ke ranah persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 31 tahun 1999.

Baca Juga: Ratusan Pesilat PBSS Kuningan Deklarasikan Dukungan pada Calon Anggota DPR RI, Arya Permana Graha

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penegakan hukum Tipikor secara refresif bertujuan untuk menimbulkan efek jera kepada pelakunya karena hal ini pun termasuk bagian dari pencegahan itu sendiri.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x