APK Istri Mantan Bupati Kuningan Tanggung Jawab Vendor, Kepala Bappenda: 21 Reklame Pemda, Clear dari APK

- 28 Desember 2023, 20:17 WIB
Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen.
Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Alat peraga kampanye (APK) istri mantan Bupati Kuningan, Hj. Ika Siti Rahmatika yang dipasang spacebord atau papan reklame depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bukanlah milik pemerintah daerah (Pemda) melainkan vendor sehingga tidak ada sangkut paut dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).

Hal itu dikarenakan, tim sukses dari calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor Urut 8 tersebut berkomunikasi sekaligus membayar langsung sewanya kepada pengusaha pemilik vendor bersangkutan.

"21 reklame milik pemda, clear dari APK caleg mana pun," ujar Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, Kamis 28 Desember 2023.

Baca Juga: APK Istri Mantan Bupati Kuningan Berdiri Kokoh di Depan Kantor Satpol PP, Diduga Dipasang Malam Hari

Ia menjelaskan, tugas Bappenda adalah menarik pajak, bukan menerbitkan izin karena hal itu adalah wilayahnya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun berdasarkan Pasal 60 Ayat 2 poin d, Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) disebutkan bahwa reklame yang berisi ujaran politik tidak ditarik pajaknya.

Sedangkan 21 papan reklame milik pemda di bawah naungan Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tetapi tanggung jawabnya oleh Bappenda, lanjut Guruh, tidak ada satu pun yang digunakan untuk kepentingan politik caleg atau partai mana pun juga.

Sejak September-November samapai sekarang, papan reklame tersebut diisi ucapan terima kasih oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama dan Wakil Bupati, H.M. Ridho Suganda (sekarang sudah tidak menjabat). Namun ke depan setelah anggarannya ada akan diganti oleh Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat.

Baca Juga: Kepala BNN Sebut Ada Warga Kuningan dan Majalengka yang Menanam Ganja, Polisi Belum Tahu

"Papan reklame bebas digunakan oleh siapa pun karena nanti urusan sewa-menyewanya antara si pemasang dengan pemilik vendor kecuali milik pemda yang sampai sekarang digunakan untuk kepentingan pemerintahan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x