Kuasa Hukum Owner AOC: Kuasa Hukum Sebelumnya Cabut Kuasa Tapi Terkesan Balik ‘Menyerang’ Klien Kami

- 29 Desember 2023, 23:35 WIB
Kuasa Hukum Owner AOC, Abdurrahman, saat konferensi pers terkait kasus arisan online tersebut.
Kuasa Hukum Owner AOC, Abdurrahman, saat konferensi pers terkait kasus arisan online tersebut. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON – Owner Arisan Online Cirebon (AOC) telah menunjuk kuasa hukum, yaitu Abdurrahman yang tergabung ke dalam ADS Law Firm sebagai pendampingnya untuk menyelesaikan permasalahan dengan para membernya. Diketahui, sebelum menunjuk Abdurrahman sebagai kuasa hukumnya, LA telah didampingi oleh seorang kuasa hukum inisial RR sebagai kuasa hukumnya tertanggal 3 Desember 2023.

Menurut Abdurrahman, saat masih menjadi kuasa hukum LA, RR telah membuat pernyataan yang isinya terkait bahwa LA memiliki itikad baik untuk mengembalikan investasi sesuai catatan.

“Bukti dari pernyataan RR ini ada videonya. Dalam video tersebut juga disebutkan bahwa arisan pun masih tetap berjalan dan diharapkan untuk yang sudah mendapatkan wajib membayar karena ada catatannya. Namun, di tengah perjalanan RR mencabut kuasa dari LA dengan alasan tidak ada kesepahaman antara dia dan LA,” ujar Abdurrahman, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Telkomsel Gelar Nonton Bareng Serentak di 12 Kota, Hadirkan Keseruan di Penghujung Akhir Tahun Bagi Pelanggan

Menurutnya, saat ini RR terkesan berbalik ‘menyerang’ kliennya, yakni LA. Walau bagaimanapun, tambahnya, RR pernah mendampingi owner AOC sehingga pasti mengetahui segala permasalahan dan rahasia dari owner AOC.

“Bahwa berkaca pada segala permasalahan dan rahasia owner AOC, kami menduga saudara RR telah membocorkan rahasia informasi klien kami. Hal tersebut melanggar Kode Etik Advokat, bahwa perbuatan yang dilakukan rekan Advokat RR ini tentu sangat dipertanyakan keprofesionalannya,ketikan mundur dalam menangani suatu perkara dan berbalik menjadi ‘lawan’ bisa saja kasus seperti ini dapat terjadi lagi ke depannya dan jika memang terbukti klien kami sangat dirugikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seorang advokat harus memegang teguh kode etik profesi dan peraturan yang ada dalam menjalankan profesinya sebagai seorang advokat yang membela para pencari keadilan yang menjadi kliennya.

Baca Juga: Selama 2023, Kantor Imigrasi Cirebon Terbitkan 58.753 Paspor

“Yang menjadi dasar dari hubungan atau kerjasama antara advokat dan kliennya yaitu kepercayaan satu sama lain, seorang klien harus mempercayai advokat yang sedang menangani perkaranya dan percaya bahwa advokat tersebut dapat memperjuangkan kepentingan kliennya dengan penuh tanggung jawab dan professional,” katanya.

Menurut Abdurrahman, di sisi lain, seorang advokat juga dituntut memiliki kejujuran terhadap segala bentuk informasi dan fakta-fakta yang ada dalam suatu perkara yang sedang ditanganinya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x