KABARCIREBON - Revitalisasi Pasar Jungjang Arjawinangun tak kunjung selesai. Meski pekerjaannya sudah beberapa tahun digelar, namun revitalisasi pasar tersebut belum juga rampung. Para pedagang setempat meminta agar masalah ini dibawa ke ranah hukum.
"Pedagang dan pemerintah desa menyepakati untuk memutus kerja sama dengan PT Dumib. Rupanya pihak perusahaan tidak menerima. Mereka pun menggugat, salah satu yang digugatnya adalah pihak Desa Jungjang," kata kuasa hukum pedagang Pasar Jungjang, Agus Prayoga, Pada Jumat (5/1/2024).
Menurutnya, para pedagang terpaksa mendatangi gedung DPRD Kabupaten Cirebon, untuk beraudiensi dengan wakil rakyat setempat mengenai permasalahan tersebut.
Baca Juga: Sabulagbentor: Ngadidik Anak Ulah Nyaah Dulang
Agus Prayoga menjelaskan, PT Dumib selaku pemenang tender revitalisasi Pasar Jungjang selalu mengulur waktu dan tak menyelesaikan pekerjaan. Dugaannya karena perusahaan tersebut tak memiliki modal.
PT Dumib, ujar dia, mau meninggalkan pekerjaan revitalisasi Pasar Jungjang asal tuntutan mereka dikabulkan. Yakni mengganti biaya yang telah mereka keluarkan. Totalnya di angka Rp48 miliar.
"Kita melihat, ini hanyalah arogansi dan kecongkakan dari pengusaha yang sebetulnya tidak pernah mampu, namun tidak mau mengalah. Ia tidak mampu secara financial dengan mengulur-ngulur waktu karena modalnya tidak ada," kata Agus.
Baca Juga: Komitmen Pertamina Selesaikan Bantuan Warga Terdampak Insiden Plumpang
Menurut dia, kalau PT Dumib modalnya ada, sejak zaman Covid harusnya sudah selesai. Karena diduga modal mereka tidak ada, sehingga terus mengulur waktu.
Hasil audiensi, jelas Agus, pedagang dan pihak Desa Jungjang menyepakati untuk melanjutkan ke ranah hukum. "Dan tadi pun saat audiensi, pada akhirnya diarahkan untuk dibawa ke ranah hukum. Itu sedang berjalan," ujarnya.