Kebijakan Pusat Mulai Ngambang, PPLPD-PPLPD di Kuningan Terancam akan Dihilangkan

- 8 Januari 2024, 19:06 WIB
Kepala Disporapar Kuningan, Elon Carlan.
Kepala Disporapar Kuningan, Elon Carlan. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD) berbagai cabang olahraga di Indonesia diwacanakan akan dihilangkan termasuk PPLPD Cabang Olahraga Atletik Kabupaten Kuningan yang telah menelorkan atlet-atlet berprestasi baik di Pekan Olahraga Daerah (Porda) Jabar, Pekan Olahraga Nasional (PON) maupun kejuaraan bergengsi lainnya.

Penghapusan nama PPLPD tersebut didasarkan pada hasil rapat koordinasi (Rakor) di Solo tahun 2023 karena akan ada pola lain lagi yang sedang didesain. Yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara & Reformasi Birokrasi (KemenpranRB).

"Kebijakan pusat mulai ngambang karena berdasarkan rakor, PPLPD akan dihilangkan. Nanti penggantinya desain SKB bersama yang akan turun ke daerahnya, maka kita juga menunggunya," ujar Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan, Carlan didampingi Kepala Bidang Olahraga, Bayu Rusman.

Baca Juga: Program Rutilahu Disperkimtan Kuningan Melebihi Target RPJMD, Ada 8.431 Unit Rumah yang Dibangun

Meski demikian, Elon panggilan akrabnya, beberapa PPLPD cabang olahraga yang ada di Kabupaten Kuningan tetap berjalan saja namun dalam bantuan pendanaannya untuk membantu kelancaran pembinaan dan pelatihan atlet pelajar tersebut disesuaikan dengan kemampuan daerah melalui Disporapar seperti yang selama ini diterapkan.

Hanya saja dalam permasalahan ini, perlu diketahui bahwa kalau bicara olahraga pelajar, maka ranahnya cukup luas karena olahraganya sendiri adalah kewenangan Disporapar, siswa/pelajar tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Selanjutnya, Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) atau organisasi ex-officio Disdikbud. Sedangkan berkaitan pelajar sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) kewenangannya berada di Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan yang disesuaikan dengan wilayahnya.

Baca Juga: Yudi Nugraha Lengser, Jabatan Ketua BKC Kuningan Diserahkan ke Ketua PGRI

Jadi, nanti yang mengurusi atau membiayai kegiatan olahraga pelajar bukan hanya Disporapar atau Disdikbud saja melainkan tanggung jawab bersama. Selaku pejabat baru, dirinya tidak lagi berpikir tentang prestasi Cabang Olahraga Atletik karena dimana pun latihannya selalu menjadi juara.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x