Pemkab Cirebon Genjot Warganya Gunakan Identitas Kependudukan Digital, Targetkan Naik 10%

- 23 Januari 2024, 03:22 WIB
Ilustrasi IKD untuk membuat KTP digital.
Ilustrasi IKD untuk membuat KTP digital. /Dukcapil/

KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus mensosialisasikan penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Demikian diungkapkan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi pada sejumlah awak media, Senin, 22 Januari 2024 di Sumber.

Iman mengatakan, IKD yang sedang disosilisasikan ini sebagai pengganti KTP elektronik (e-KTP). Sampai akhir 2023, dari 3,35% warga di Kabupaten Cirebon yang wajib KTP-el berhasil mengunduh IKD.

Baca Juga: Slank Memukau, Kaka Ajak Megawati Joget, Lagu Jangan Ingkari Janji Pun Menggema di Tegallega, Begini Liriknya!

"Ada 3,35% diseluruh wilayah Kabupaten Cirebon ini. Akan tetapi, yang terbilang bagus respon dan aktivasinya itu ada di 4 kecamatan. Baik di Kecamatan Gunungjati, Kedawung, Sumber serta Kecamatan Talun," ungkap Iman Supriadi.

Lebih lanjut Iman mengatakan, bagi masyarakat Kabupaten Cirebon yang sudah harus KTP-el, akan tetapi KTP yang bersangkutan hilang maupun rusak, pihaknya sarankan agar segera mengaktifkan IKD terlebih dulu.

"Tidak perlu khwatir karena keamanan data terjamin. Intinya, data dipastikan aman. Sebagai bukti, untuk sekarang ini saja kalangan perbankan mau menjalin kerjasama dengan pemerintah," kata Iman.

Baca Juga: Realisasi Perpajakan di Jawa Barat Tumbuh Melesat, Kanwil DJP Jabar hingga 2023 Berhasil Keruk Pajak Rp144 T

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk pengaktifan IKD masih harus meminta bantuan operator, baik ke kantor Disdukcapil maupun kantor kecamatan-kecamatan. Hal tersebut dikarenakan adanya masih perlu aktivasi yang tidak bisa dilakukan oleh masyarakat sendiri.

"Misalnya, dulu pas perekaman fotonya pakai jilbab, dan sekarang tidak pakai jilbab. Kemudian, semula tidak pakai kaca mata dan sekarang pakai kaca mata. Ini yang jadi kendala tidak bisa masuk-masuk, makanya harus lewat kantor kecamatan atau Disdukcapil," ujarnya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x