Investor Enggan ke Cirebon, Bupati Imron Sorot Kinerja Satgas Percepatan Investasi

- 26 Januari 2024, 08:05 WIB
Alun-alun Cirebon. Investor masih belum melirik Cirebon sebagai daerah strategis untuk investasi.
Alun-alun Cirebon. Investor masih belum melirik Cirebon sebagai daerah strategis untuk investasi. /Instagram Cirebon Banget/@irfaan_12351

KABARCIREBON - Investor masih belum melirik Cirebon sebagai daerah strategis untuk investasi. Bupati Cirebon, H Imron menyebut kinerja Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi belum maksimal untuk menjemput para investor untuk investasi di Kabupaten Cirebon.

Bahkan kini sebagian besar investor belum melirik Kabupaten Cirebon sebagai tujuan investasi. Padahal, satgas tersebut memiliki peran besar untuk meyakinkan daerah perbatasan Jabar-Jateng ini tempat yang baik di Kawasan Metropolitan Rebana (Rebana).

"Intinya harus bergerak menjadi Kabupaten Cirebon sebagai tujuan utama investor, untuk berinvestasi," kata Imron, Kamis 25 Januari 2024.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto Langganan Warga Kota Bekasi, Ada Pilihan Soto Gading, Soto Sultan, dan Soto Anda

Seperti diketahui, tiga tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah membentuk Satgas Percepatan Investasi. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan kawasan Metropolitan Rebana di wilayah utara Jawa Barat.

Untuk tugas dari Satgas Percepatan Investasi sendiri yakni menganalisa lambatnya proses investasi di Kabupaten Cirebon dan membuat tempat pengaduan masyarakat yang tengah menempuh proses perizinan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon sering mendapatkan keluhan dari para investor, terutama dalam hal pelayanan yang memakan waktu lama dan tidak efektifnya sistem birokrasi dinas terkait.

Baca Juga: Bawaslu Usulkan Debat Kelima Pilpres 2024 Tanpa Penonton, Ini Respon Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Bupati Imron mendesak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meningkatkan pelayanan kepada publik, hal tersebut sebagai upaya pemulihan ekonomi dan percepatan proses investasi.

Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, DPMPTSP harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan membuat standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x