KABARCIREBON - Meski situasi politik menjelang pemilihan bupati/wakil bupati hingga kini masih sepi-sepi saja, namun berdasarkan hasil rapat jadual pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Kuningan bakal digelar November mendatang.
Pelaksanaan Pilkada dipastikan akan berlangsung di tahun ini sehingga diperlukan persiapan secara matang. Dengan harapan, agar dalam pelaksanaannya berjalan dengan lancar, kondusif, tertib dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi.
Oleh sebab Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan rapat untuk membahas rencana Desk Pilkada, dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) H Dian Rachmat Yanuar, berlangsung di Ruang Rapat Linggarjati Setda Kuningan, Senin 20 Februari 2024.
Baca Juga: Festival Durian Di Obyek Wisata Cibuntu Kuningan Diminta Harus Sukses
Dalam rapat tersebut, H Dian menyampaikan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor: 2 tahun 2024, yang mengatur tahapan dan jadwal Pilkada. Pemungutan suara direncanakan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Dalam upaya pengendalian pelaksanaan Pilkada, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan membentuk Desk Pilkada yang diketuai oleh Sekretaris Daerah. Desk ini terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian resort, kejaksaan negeri, dan komando distrik militer,” tutur H Dian.
Ia menambahkan, komposisi Desk Pilkada bertugas meliputi pemantauan pelaksanaan Pilkada, menginventarisasi, dan mengantisipasi permasalahan terkait, memberikan saran penyelesaian permasalahan, serta melaporkan informasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan Pilkada.
Baca Juga: Gara-Gara Pemakaman, 7 Developer Perumahan Dipanggil Kadisperkimtan Kuningan tapi 2 Orang Mangkir
Keputusan Bupati Kuningan Nomor 100.1.4/KPTS.26-TAPEM/2024, dijelaskan, bahwa menetapkan pembentukan dukungan elemen Satuan Kerja Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuningan untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024.