KABARCIREBON - Sejumlah Pendeta dan tokoh agama Konghucu di Kabupaten Majalengka menyambut baik wacana Menteri Agama yang akan mencatat pernihakan untuk semua agama di Kantor Kementrian Agama Kabupaten atau Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal itu akan menunjukan bahwa Kantor Kementrian Agama melatakan fungsi yang sesuai, yakni kemetrian untuk semua agama yang ada di Indonesia.
Pembina Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Majalengka Edhy Subarhi menyambut baik wacana dilakukannya pencatatan nikah oleh Kementrian Agama untuk semua agama. Hal ini akan menghapus perbedaan serta menunjukan bahwa Kementrian Agama untuk semua pemganut agama.
Baca Juga: Wujudkan Relawan Tangguh, RU VI Gelar Camp Relawan 2.0
“Ini kan hanya mencatat, sedangkan menihak kan tetap sesuai agamanya masing – masing. Umat kristen tetap di Gereja, demikian juga dengan Budha dan Konghucu, Hindu nikah sesuai keyakinan dan kebiasaannya, hanya pencatatan yang semula di Kantor Catatan Sipil menjadi di KUA atau Kementrian Agama,” ungkap Edhy.
Menurutnya pencatatan setiap warga yang menikah akan berada di satu lembaga tidak di dua lembaga. “Hanya untuk perceraian apakah amsih di Pengadina Negeri atau nanti sama di Pengadilan Agama. Bagaimana dengan kesiapan SDM nya,” ungkap Edhy.
Senada disampaikan Pendeta GKP Bethesda Yayan atau yang akrab dipanggil Ki Pandita menyambut positif wacana tersebut.“Ide tersebut, saya maknai positif, meletakan fungsi yang sesuai,” ungkapnya.
Baca Juga: Sebelum Menerima Keputusan Pensiun, PNS Kuningan Jangan Ada Penurunan Kinerja
Menurutnya perkawinan berdasarkan udang – undang dilakukan menurut agama
Selama ini petugas Pencatatan Sipil hanya mencatat adanya kejadian perkawinan yang sudah dilaksanakan oleh lembaga atau pihak yang menikahkan sesuai agama yang dianut masing – masing.
Kementrian Agama, berhak mencatat terjadinya perkawinan yang sudah disahkan tersebut seperti halnya petugas KUA mencatat pernihakan pasangan yang menikah dari beragama Islam yang selama ini sudah dilakukan.