Sebelum Menerima Keputusan Pensiun, PNS Kuningan Jangan Ada Penurunan Kinerja

- 29 Februari 2024, 14:56 WIB
Kabid Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasulitas Profesi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Kuningan, Hartanto (kiri) menyaksikan langsung  penyerahan SK pemberhentian dan pelepasan calon purna bhakti PNS.
Kabid Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasulitas Profesi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Kuningan, Hartanto (kiri) menyaksikan langsung penyerahan SK pemberhentian dan pelepasan calon purna bhakti PNS. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak mengharapkan PNS yang telah menerima surat keputusan pemberhentian dengan hormat, sebelum berlakunya keputusan dimaksud mengalami penurunan kinerja, bahkan dalam pelaksanaan tugasnya menjadi bermalas-malasan.

“Mereka beranggapan bahwa setelah menerima SK pensiun menjadi terbebas dari tugas pokoknya sebagai pegawai negeri sipil. Saya tegaskan kembali, walaupun SK pemberhentian telah saudara terima, tetapi penilaian prestasi kerja pegawai akan tetap berlangsung sampai dengan pegawai tersebut memasuki masa pensiun.

Sangat tidak diharapkan dan jangan sampai terjadi mereka yang menjelang pensiun terkena sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS),” ungkap Penjabat (Pj) Bupati H Raden Iip Hidayat, Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga: Caleg dan Saksi Mangkir dari Panggilan Gakkumdu Kuningan, Bagaimana Kelanjutan Dugaan Kasus Money Politic?

Hal itu disampaikan di sela-sela acara penyerahan SK pemberhentian dan pelepasan calon purna bhakti PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP) tmt 1 April sampai dengan 1 Juni 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, berlangsung di Aula Graha Sajati 1 UPTD Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Desa Cikaso Kecamatan Kramatmuya.

Dijelaskan dia, hidup kita dapat diasumsikan dari proses keberadaan kita, mulai dari dalam kandungan, kemudian lahir ke dunia, masa kanak-kanak, masa remaja, masa dewasa, masa tua dan terakhir dipanggil untuk kembali dan menghadap kepada yang maha kuasa adalah merupakan suatu proses perjalanan yang harus kita jalani.

Demikian pula dengan kondisi kita sekarang, dari mulai CPNS sampai PNS dan mengabdi dengan penuh dedikasi, loyalitas, serta keikhlasan sebagai abdi negara, abdi masyarakat selama puluhan tahun sampai ke masa purna bhakti adalah suatu perjalanan yang sangat panjang dan merupakan suatu karunia yang patut disyukuri, mengingat banyak PNS yang tidak sempat merasakan indahnya masa purna bhakti karena ketika masih aktif telah dipanggil oleh yang maha kuasa.

Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Kuningan Didorong Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Dengan mengingat hal tersebut, para purna bhakti dapat menyadari dan menerima keadaan dengan tulus dan ikhlas serta senantiasa bersyukur kepada Allah SWT. karena bagi yang tidak menyadarinya mungkin akan menjalani masa pensiun dengan kecemasan.

Salah satu faktor utama penyebab timbulnya kecemasan adalah penghasilan semasa aktif yang tidak mencukupi untuk memenuhi keperluan hidup apalagi setelah memasuki masa purna bhakti. Segala fasilitas yang ada akan hilang dan seolah–olah merasa hidupnya terasing seorang diri dan menyebabkan menurunnya semangat hidup,” paparnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x