“Hanya menurut saya yang perlu dipertanyakan adalah, keberadaan petugas ditiap Kecamatan yaitu KUA. Dipandang perlu di tiap KUA ada perwakilan pegawai negeri dari berbagai penganut agama yang bekerja di KUA. Hal ini juga agar tidak ada kesan bahwa KUA bukan hanya milik satu golongan agama tertentu saja," ungkap Ki Pandita.
Di tingkat Provinsi ASN yang mengurusi agama non islam sudah ada hanya untuk tingkat kabupaten apalagi kecamatan belum ada. Bahkan katanya guru agama untuk agama non Islam di tingkat kabupaten tidak ada ASN.
“Akhirnya untuk mengajar disekolah atau untuk ujian semester memanfaatkan PNS lain yang bukan bidang dan jurusannya,” ungkap Yayan.
Ketua PKSG Sabungan Simatupang mengungkapkan wacana yang sisampaikan Menteri Agama cukup baik, data pernikahan juga akan terpusat disatu lembaga. Inipun memudahkan penghimunan data pernikahan.
Baca Juga: Sidang Penodaan Agama Panji Gumilang Ditunda, Gegara Pledoi Tidak Siap
Sementara itu Kepala Kementrian Agama Kabupaten Majalengka Agus Sutisna mengatakan pihaknya masih menunggu aturan dari Menteri Agama, apa yang disampaikannya belum bisa ditindaklanjuti ditingkat kabupaten.
Agus sendiri menyebutkan untuk tempat setiap KUA telah siap karena memiliki pasilitas masing – masing.“Menunggu aturannya, kalau tempat pasti siap,” katanya.(***