Sidang Penodaan Agama Panji Gumilang Ditunda, Gegara Pledoi Tidak Siap

- 29 Februari 2024, 13:27 WIB
Panji Gumilang hadir pada sidang lanjutan perkara kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (29/2/2024).
Panji Gumilang hadir pada sidang lanjutan perkara kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (29/2/2024). /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON - Sidang lanjutan perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al  Zaytun, Panji Gumilang ditunda pekan depan. Padahal sidang ini dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (29/2/2024).

Penundaan sidang tersebut karena Kuasa Hukum Panji Gumilang, belum siap untuk melakukan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Bahkan kuasa hukum Panji Gumilang mengaku belum siap di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu.

Mereka meminta agar sidang pembelaan atas tuntutan jaksa ditunda minggu depan. Dalam sidan itu, sempat terjadi tawar menawar hari antara majelis hakim dan penasehat hukum Panji Gumilang.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Populer di Cibinong, Silakan Mampir ke Soto Mang Kursid dan Soto Bang Kimung

Hakim Ketua, Yogi Dulhadi setelah berdiskusi dengan dua anggota hakim lainnya meminta agar sidang digelar Senin (4/3/2024). Namun, penasehat hukum memohon agar sidang lanjutan tetap digelar minggu depan pada hari Kamis (7/3/2024). Majelis hakim meminta agar sidang tidak berlarut-larut. Hakim pun menawarkan opsi lain yaitu sidang dilanjut hari Selasa (5/3/2024).

Panji Gumilang kemudian meminta izin memberikan pendapat lalu meminta agar sidang pembelaan dirinya digelar hari Rabu (6/3/2024) dengan alasan hari Selasa adalah hari yang pamali. Sedangkan hari Rabu, menurutnya kepercayaan orang Sunda merupakan hari yang baik.

Majelis Hakim meminta pendapat dari jaksa dan anggota hakim lainnya. Dari hasil kesepakatan, sidang diputuskan akan dilanjut pada Rabu (6/3/2024) pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Ini Identitas 17 Remaja Diamankan Polisi Indramayu: Ngeri! Mereka Bawa Senjata Tajam Celurit-Samurai

"Hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 adalah replik dan duplik dari Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Sementara kuasa Hukum Panji Gumilang, Hamdani mengatakan, pledoi untuk pembelaan kliennya sampai saat ini belum siap. Sehingga pihaknya meminta agar sidang ditunda.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x