Dari Sidang Lanjutan Panji Gumilang, Hakim Tolak Dakwaan JPU dan Eksepsi Penasehat Hukum

- 6 Desember 2023, 14:10 WIB
Panji Gumilang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/12/2023).
Panji Gumilang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/12/2023). /Foto/Udi/KC/

KABARCIRBON - Majelis Hakim menolak dakwaan penuntut umum dalam sidang lanjutan putusan eksepsi Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penolakan itu menyusul perkara kasus dugaan penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/12/2023).

Dalam pembacaan putusan eksepsi dari penasehat hukum, Hakim Ketua, Yogi Dulhadi, menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan perbuatan pidana.

Baca Juga: Eti Herawati Jabat Wali Kota Cirebon Definitif, Sesingkat Apa Masa Jabatannya?

Perbuatan yang didakwa bukan perbuatan pidana, perkataan terdakwa bukan tindak pidana, perkataan terdakwa merupakan pendapat dan hasil penelitian, delik penodaan agama secara materil telah dihapus, perbuatan terdakwa sebelumnya tidak diatur dalam Undang-undang pidana.

Hakim Ketua, meminta penuntut umum membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Panji Gumilang. 

"Menurut majelis hakim hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Apakah perbuatan terdakwa terbukti atau tidak sesuai dengan unsur-unsur yang dilayangkan penuntut umum dalam dakwaannya,"

Baca Juga: Santri Ponpes Terkenal di Kuningan Diduga Tewas Akibat Dikoroyok, 18 Santri Jadi Tersangka

"Sehingga Majelis Hakim berpendapat dalam materi eksepsi atau keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tersebut, bukan masalah formil dalam surat dakwaan seperti yang dikehendaki oleh Undang-undang 143 ayat 2 KUHP. Namun telah menyangkut materi pokok perkara dalam persidangan, sehingga harus dikesampingkan karena menyangkut pokok perkara," jelasnya.

Hakim juga menilai, dakwaan tersebut dituntut pada orang yang salah."Eksepsi selanjutnya, eksepsi dua, dakwaan disusun atas dasar norma yang kabur, tiga dakwaan dituntut kepada orang yang salah," ucapnya.

Selain menolak salah satu dakwaan dari JPU. Bahkan Hakim Ketua pun menolak eksepsi dari Penasehat Hukum.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Imron Minta Maaf, Wabup Ayu Ungkap Kasus Kemiskinan Ekstrem

"Keberatan dari penasehat hukum terdakwa Panji Gumilang, tidak dapat diterima," tegasnya.

Selanjutnya, Hakim minta JPU untuk melanjutkan perkara kasus tersebut, yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun.  

"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara Nomor 365/pid.b/2023/PN.idm atas nama terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Tiga, menentukan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.

Baca Juga: Jabatan Imron dan Ayu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Berakhir 31 Desember 2023

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x