KABARCIREBON - Sidang perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ditunda.
Sidang lanjutan ini seharusnya digelar pada hari Rabu (22/11/2023) namun ditunda hingga tanggal 27 November 2023 mendatang.
Sidang yang diagendakan satu minggu sekali itu, pada hari ini Pengadilan Negeri Indramayu menjadwalkan agenda Pendapat Penuntut Umum atas Eksepsi yang diajukan dari Penasehat Hukum Panji Gumilang.
Baca Juga: Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Silat Antar Pelajar se-Jabar
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra.
Dikatakannya, penundaan sidang Panji Gumilang dengan agenda Pendapat Penuntut Umum, diputuskan oleh pihak Pengadilan.
"Kemarin itu agendanya pembacaan eksepsi, kami tim JPU mempelajari dan akan memberikan jawaban, agendanya sebenarnya seminggu sekali, tetapi karena dari PN ada agenda lain sehingga ditunda sampai tanggal 27, dapat waktu yang cukup," ucapnya kepada awak media, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga: Opening Ceremony Bakal Tampil Berbagai Kamonesan Pada Porpemda Jabar XV
Sementara,itu, terkait dengan eksepsi dari penasehat hukum Panji Gumilang, Arief mengatakan, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa sama-sama memiliki pandangan yang telah diatur di KUHP.