KABARCIREBON - Lima penyidik dari Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Kamis (9/11/2023).
Pemeriksaan ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu. Pasalnya, Panji Gumilang dengan status tahanan Kejaksaan tengah dilakukan penahanan di Lapas tersebut.
Dari pantauan KC, penyidik Bareskrim Polri berjumlah lima orang tiba di Lapas Kelas II B Indramayu sekitar pukul 10.00 WIB. Ditempat itu, terlihat tiga orang kuasa hukum dari Panji Gumilang, masuk ke dalam Lapas untuk mendampingi pemeriksaan terhadap kliennya.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, membenarkan tentang itu. Menurutnya, ada lima orang penyidik yang masuk ke dalam Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Iya tadi ada lima orang dari Bareskrim ke Lapas Indramayu. Berdasarkan surat dari Bareskrim mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang," ujarnya.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Hero, pihaknya telah menyediakan tempat khusus yakni di ruangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga: Mahasiswi IAIN Cirebon Sabet Juara 3 Cabang Lomba MKTQ Porsi Jawara I di UIN Jember
Namun apa yang dilakukan penyidik Hero tidak mengetahui. " Untuk apanya kami tidak tahu, kami hanya menyediakan tempat saja. Mereka datangnya sekitar pukul 10.00 WIB, kami tempatkan di ruang APH," katanya.
Selain penyidik, tambah Hero, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang tersebut didampingi oleh sejumlah kuasa hukum dari tersangka.
"Saya melihat tadi ada dari kuasa hukumnya juga yang mendampingi tapi saya tidak tahu ada berapanya. Diruangan itu steril, hanya ada penyidik, pengacara dan tersangka, pihak Lapas pun tidak ada di dalam," tambahnya.
Baca Juga: GMPI Yakin Peran Pemuda Mampu Memberi Kemenangan untuk PPP