Hingga saat ini, Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Seperti diketahui, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka perkara dugaan TPPU, pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Bareskrim Polri menggelar perkara. Salah satu hasil gelar perkara, penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan sejak 2008 hingga 2022.
Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri menemukan 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya. Dari 144, terdapat 14 rekening yang berisi uang sebesar Rp 200 Miliar.
Seluruh rekening dan uang tersebut telah diblokir dan disita oleh Penyidik Bareskrim Polri.***