Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu, Tiga Pasal Ini yang Akan Didakwakan JPU

- 8 November 2023, 13:11 WIB
Panji Gumilang saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB, Rabu (8/11/2023).
Panji Gumilang saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB, Rabu (8/11/2023). /Foto Ist Sidang Live Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu/

KABARCIREBON - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, hari ini menjalani sidang perdana dugaan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/11/2023). 

Sekitar pukul 08.30WIB terdakwa Panji Gumilang telah tiba di PN setempat dengan menggunakan rompi tahanan dan mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian Polres Indramayu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Arianto mengatakan, agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Dikunjungi Ratusan Pelajar SMPN 1 Gegesik

Pembacaan tersebut untuk perkara pidana Nomor 365 pidana khusus 2023 atas nama terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang dan persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu, Ria Agustin dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum.

"Terdapat tiga pasal yang akan didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Panji Gumilang. " kata Yanto kepada awak media

Di dakwaannya itu, lanjutnya, berbentuk gabungan, pertama pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, kedua pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, kemudian ketiga pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Rawon yang Enak di Kabupaten Nganjuk, Bisa Dicoba Rawon Bu Amin dan Rawon Pak Sahir

Sementara terkait jalannya sidang, Yanto menegaskan, sidang perdana terhadap terdakwa Panji Gumilang, digelar secara terbuka. 

"Sifat sidangnya terbuka untuk umum, siapa saja bisa masuk. Namun karena gedung kita kecil, jadi kita batasi, untuk tertutup atau tidaknya itu bagaimana majelis hakim, karena ada beberapa yang tidak bisa disebarluaskan," terangnya.

Pantauan KC menyebutkan, sidang perdana Panji gumilang ini pun di siarkan secara langsung (live) melalui Youtube.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Rawon yang Terkenal di Kota Mojokerto, Ada Pilihan Rawon Sekar Putih dan Rawon Barokah

Sehingga orang lain atau publik bisa mengetahui dan mengikuti jalannya sidang tersebut. Sidang perdana ini ditutup sekitar pukul 11.25 WIB dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 15 November 2023. ***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x