KABARCIREBON - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan penistaan agama, di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (15/11/2023).
Sidang yang kedua ini dengan agenda pembacaan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Eksepsi.
Dalam pembacaan eksepsi, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menilai, salah satu dakwaan dari penuntut umum, terkait ceramah Panji Gumilang, dinilai sebagai penodaan agama, tidak masuk akal.
Baca Juga: Damkar Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Cegah Kebakaran
Dia mengatakan, apa yang dikemukakan klien pada ceramahnya, yang dituduh oleh penuntut umum sebagai pemberitahuan bohong dan penodaan agama, pada hakikatnya pendapat dan pemikiran yang diyakini oleh kliennya kebenarannya pada saat itu.
Menurut Hendra, pemikiran yang diungkapkan Panji Gumilang, hanya untuk meningkatkan mutu para santri di Ponpes Al-Zaytun.
"Pemikiran-pemikiran itu diungkapkan oleh klien kami dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Ma'had Al-Zaytun," ucapnya.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang meminta penangguhan penahanan, dengan alasan terdakwa harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada tangan sebelah kiri, yang sempat patah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhammad Ali Saepudin, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang.