Kuasa Hukum Panji Gumilang Keberatan Atas Dakwaan Penuntut Umum

- 15 November 2023, 16:05 WIB
 Panji Gumilang saat menjalani sidang kedua di Pengadilan negeri (PN) Indramayu dalam sidang kasus dugaan penistaan agama, Rabu (15/11/2023)
Panji Gumilang saat menjalani sidang kedua di Pengadilan negeri (PN) Indramayu dalam sidang kasus dugaan penistaan agama, Rabu (15/11/2023) /Foto/PN Indramayu/

KABARCIREBON - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan penistaan agama, di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (15/11/2023). 

Sidang yang kedua ini dengan agenda pembacaan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Eksepsi.

Dalam pembacaan eksepsi, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menilai, salah satu dakwaan dari penuntut umum, terkait ceramah Panji Gumilang, dinilai sebagai penodaan agama, tidak masuk akal.

Baca Juga: Damkar Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Cegah Kebakaran

Dia mengatakan, apa yang dikemukakan klien pada ceramahnya, yang dituduh oleh penuntut umum sebagai pemberitahuan bohong dan penodaan agama, pada hakikatnya pendapat dan pemikiran yang diyakini oleh kliennya kebenarannya pada saat itu.

Menurut Hendra, pemikiran yang diungkapkan Panji Gumilang, hanya untuk meningkatkan mutu para santri di Ponpes Al-Zaytun.

"Pemikiran-pemikiran itu diungkapkan oleh klien kami dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Ma'had Al-Zaytun," ucapnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Rawon yang Terkenal di Kabupaten Bogor, Ada Pilihan Rawon Bu Juju dan Rawon Pak Surip

Sementara itu, dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang meminta penangguhan penahanan, dengan alasan terdakwa harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada tangan sebelah kiri, yang sempat patah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhammad Ali Saepudin, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x