"Di KUHP sudah diatur peran masing-masing, penasehat hukum pasti melakukan upaya apapun dalam tanda kutip memberikan haknya, tetapi kami juga punya pandangan lain. Jadi nanti tanggal 27 JPU akan menyampaikan keberatan tentang eksepsi dari penasehat hukum," katanya.
Disinggung adanya dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief enggan untuk berkomentar. Hingga saat ini pihak Kejari Indramayu masih menunggu pelimpahan dari Bareskrim Polri.
Baca Juga: 241 Warga Kota Cirebon Terima BSPS
"Saya juga masih menunggu, intinya mereka bekerja terus, saya dengar ada beberapa tim yang sudah bekerja, tidak fokus barang bukti saja, mereka juga fokus ke yang lainnya, jadi belum dilimpahkan," tutur Arief. ***