Tadi Siang, Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Ditunda Selama Satu Minggu

- 22 November 2023, 19:00 WIB
 Panji Gumilang saat menjalani sidang kedua di Pengadilan negeri (PN) Indramayu dalam sidang kasus dugaan penistaan agama, Rabu (15/11/2023)
Panji Gumilang saat menjalani sidang kedua di Pengadilan negeri (PN) Indramayu dalam sidang kasus dugaan penistaan agama, Rabu (15/11/2023) /Foto/PN Indramayu/

KABARCIREBON - Sidang perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ditunda.

Sidang lanjutan ini seharusnya digelar pada hari Rabu (22/11/2023) namun ditunda hingga tanggal 27 November 2023 mendatang.

Sidang yang diagendakan satu minggu sekali itu, pada hari ini Pengadilan Negeri Indramayu menjadwalkan agenda Pendapat Penuntut Umum atas Eksepsi yang diajukan dari Penasehat Hukum Panji Gumilang.

Baca Juga: Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Silat Antar Pelajar se-Jabar

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra.

Dikatakannya, penundaan sidang Panji Gumilang dengan agenda Pendapat Penuntut Umum, diputuskan oleh pihak Pengadilan.

"Kemarin itu agendanya pembacaan eksepsi, kami tim JPU mempelajari dan akan memberikan jawaban, agendanya sebenarnya seminggu sekali, tetapi karena dari PN ada agenda lain sehingga ditunda sampai tanggal 27, dapat waktu yang cukup," ucapnya kepada awak media, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Opening Ceremony Bakal Tampil Berbagai Kamonesan Pada Porpemda Jabar XV

Sementara,itu, terkait dengan eksepsi dari penasehat hukum Panji Gumilang, Arief mengatakan, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa sama-sama memiliki pandangan yang telah diatur di KUHP.

"Di KUHP sudah diatur peran masing-masing, penasehat hukum pasti melakukan upaya apapun dalam tanda kutip memberikan haknya, tetapi kami juga punya pandangan lain. Jadi nanti tanggal 27 JPU akan menyampaikan keberatan tentang eksepsi dari penasehat hukum," katanya.

Disinggung adanya dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief enggan untuk berkomentar. Hingga saat ini pihak Kejari Indramayu masih menunggu pelimpahan dari Bareskrim Polri.

Baca Juga: 241 Warga Kota Cirebon Terima BSPS

"Saya juga masih menunggu, intinya mereka bekerja terus, saya dengar ada beberapa tim yang sudah bekerja, tidak fokus barang bukti saja, mereka juga fokus ke yang lainnya, jadi belum dilimpahkan," tutur Arief. ***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah