Santri Ponpes Terkenal di Kuningan Diduga Tewas Akibat Dikoroyok, 18 Santri Jadi Tersangka

- 6 Desember 2023, 11:03 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian.
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Pendidikan di wilayah Kabupaten Kuningan kembali tercoreng karena diduga terjadi lagi aksi bulliying atau perundungan yang menimpa salah satu santri di bawah umur di pondok pesantren (Ponpes) terkenal di wilayah Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.

Namun kejadian penganiyayaan yang diduga dilakukan secara keroyokan oleh sesama santrinya tersebut berakibat fatal karena korban yang sempat dirawat selama dua hari di sebuah rumah sakit tapi kondisinya tidak kuat sehingga menghebuskan nafas terakhir atau tewas.

Mendengar kejadian tersebut, aparat kepolisian Polres Kuningan langsung bergerak menyelidiki kebenaran kasus yang kembali menghebohkan pendidikan kota kuda. Di antaranya dengan mengamankan 18 santri yang menjadi tersangka untuk diproses sebagaimanamestinya.

Baca Juga: Pj Bupati Kuningan Harus Siap Menerima Warisan Masalah Peninggalan Era Duet Acep-Ridho

"Para tersangka tersebut ada yang masih di bawah umur dan juga sudah dewasa. Ini baru proses penyelidikan karena nanti akan dilakukan pula pemanggilan terhadap pengelola ponpesnya," ujar Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian, Rabu 6 Desember 2023.

Dari seluruh tersangka, lanjut Willy, 6 orang ditahan di Mapolres Kuningan karena sudah berusia di atas 18 tahun. Mereka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sedangkan 12 santri lainnya masih di bawah umur sehingga pihaknya tengah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A). Mereka tetap akan diproses melalui peradilan anak dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Sering Ditugaskan ke Luar Negeri, Pj Bupati Kuningan Bukan Orang Sembarangan, Ini Profilnya

Disinggung penyebab terjadinya pengeroyokan, Willy mengatakan, berdasarkan pengakuan dari para tersangka, korban diduga melakukan pencurian sehingga mereka melakukan penganiyaan di salah satu ruang di ponpes tersebut.

Namun dirinya menegaskan bahwa hal itu baru dugaan alias belum terbukti sehingga seharusnya dilaporkan ke aparat kepolisian baik Polsek Jalaksana atau pun Polres Kuningan. Jangan sebaliknya, main hakim sendiri karena hal tersebut melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x