Jabatan Imron dan Ayu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Berakhir 31 Desember 2023

- 6 Desember 2023, 10:04 WIB
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi foto bersama Wakil Bupati, Hj Wahyu Tjiptaningsih.*
Bupati Cirebon, H Imron Rosyadi foto bersama Wakil Bupati, Hj Wahyu Tjiptaningsih.* /Kabar Cirebon/Foto Iwan/

KABARCIREBON - Jabatan H. Imron sebagai Bupati Cirebon dan Wahyu Tjiptaningsih Sunjaya sebagai Wakil Bupati Cirebon berakhir tanggal 31 Desember 2023. Terkait hal itu, DPRD Kabupaten Cirebon, menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cirebon di gedung DPRD setempat, Selasa 5 Desember 2023.

Rapat Paripurna dilangsungkan berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 5 UU Tahun 2016 tentang pemberhentian kepala daerah dan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2018 yang menjabat hingga 2023. Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD dan anggota yang dihadiri unsur Forkopimda.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh. Luthfi menyebut hasil rapat Paripurna yang digelar nantinya ditindaklanjuti dengan memberikan tembusan kepada Kemendagri, Gubernur Jawa Barat dan pimpinan daerah di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Sekda Hilmi Rivai dan Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Diusulkan Jadi Pj Bupati Cirebon

Menurutnya berdasarkan mekanisme, usai penyerahan hasil ajuan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang telah di Paripurnakan, akan ditindaklanjuti dengan kembali mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi kekosongan yang ditempati dengan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon.

"Terimakasih kepada Pak Bupati dan Wakil Bupati, yang telah memberikan kontribusi pemikiran kepada dinas teknis dalam mengawal visi misi kepala daerah. Selama ini telah berkolaborasi sinergi dengan DPRD dalam menjalankan kinerja roda pemerintahan," kata Luthfi.

Luthfi mengatakan selama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan telah berjalan baik. "Kami mengapresiasi kepada kepala daerah dan jajaran. Meski DPRD terus bersikap kritis dalam setiap kebijakan oleh pemda. Hal itu semata-mata demi kemajuan bersama dalam mendorong kinerja sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Mantul di Kota Bandar Lampung, Silakan Coba Seblak Jago dan Seblak Jebret

Luthfi menjelaskan, RUU DPRD Kabupaten Cirebon soal pemberhentian kepala daerah sejak diputuskan pada 5 Desember 2023 dan salinan akan dikirimkan ke pemerintah pusat yang disampaikan kepada Mendagri, Gubernur, Bakorwil, Bupati.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x