Panji Gumilang Kembali Jalani Persidangan, Ini Tuntutannya pada Kasus Penistaan Agama

- 22 Februari 2024, 15:20 WIB
Panji Gumilang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis, 23 Februari 2024.
Panji Gumilang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis, 23 Februari 2024. /Foto/Udi/KC/

KABARCIREBON -  Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (22/2/2024). Sidang tersebut dalam perkara dugaan kasus penodaan agama.  

Sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Panji Gumilang terbukti melanggar pasal 156a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.

Baca Juga: Penghuni Rumah di Kecamatan Pasaleman Kab.Cirebon Shock, Angin Puting Beliung Hantam Rumah Waga Setempat

Hal tersebut diungkapkan Rama Eka Darma salah satu Jaksa Penuntut Umum. Dalan pembacaan tuntutannya terdakwa Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama.

Menurut dia, berdasarkan uraian tersebut penuntut umum dalam perkara ini demi keadilan dan kebenaran dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang agar menuntut agar pengadilan negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang.

Alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 156a huruf a KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto Langganan Warga Kabupaten Sanggau, Bisa Dicoba Soto Mbak Lastri dan Soto Mbak Yanti

Dalam tuntutannya, Rama melanjutkan, meminta Majelis Hakim untuk memvonis Panji Gumilang dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. 

 "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," Ujarnya.

Sementara itu, menanggapi tuntutan dari JPU, salah satu Kuasa Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya. 

Baca Juga: Ini Nama-nama Sementara Caleg yang Berpotensi Terpilih Menjadi Anggota DPRD Majalengka di Dapil 1 Majalengka

"Tadi sudah jela, tinggal nanti tunggu pledoinya aaja, nunggu satu pekan," ujarnya.

Dodi juga mengatakan, tanggapan atas keberatan dari tuntutan JPU akan dijelaskan pada sidang berikutnya yang digelar pada hari Kamis (29/2/2024) pekan depan.

"Nanti tanggapan itu akan dijelaskan di pledoi pekan mendatang," katanya.

Baca Juga: Wabup Ayu Sebut 17 Persen Penyumbang Pengangguran dari SMA dan SMK

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x