Satnarkoba Polres Ciko Ungkap 15 Kasus Dalam Kurun Waktu 1 Bulan

- 5 Maret 2024, 08:24 WIB
Wakapolres Cirebon Kota menyampaikan ekspose pencapaian pengungkapan penyalahgunaan narkoba.
Wakapolres Cirebon Kota menyampaikan ekspose pencapaian pengungkapan penyalahgunaan narkoba. /IST /

KABARCIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota selama Januari hingga Februari 2024 telah berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, narkotika jenis tembakau sintetis dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar. Rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu satu bulan sampai dengan satu tahun.

Para tersangka masing-masing berinisial RS (20 tahun), DF (20 tahun), DAM (27 tahun), FF (25 tahun), AN (25 tahun), BS (33 tahun), AR (20 tahun), RH (23 tahun),MD (26 tahun), IM (38 tahun), FL (22 tahun), MAB (23 tahun), RP (19 tahun), AL (21 tahun), TS (29 tahun), dan ST (42 tahun) ditangkap di delapan lokasi berbeda di kota dan Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto Langganan Warga Kabupaten Tanah Bumbu, Ada Pilihan Soto Salamah dan Soto Mama Ica

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berkat adanya 15 laporan polisi terdiri dari empat perkara sabu, satu perkara narkotika jenis tembakau sintetis, 10 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.

Dijelaskan Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, para tersangka tersebut tertangkap tangan pada saat melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang di delapan tempat kejadian perkara (TKP).

"Yang ditangkap ini rata-rata sudah menjadi pengedar. Adapun TKP mulai dari Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Gunung Jati, Pangenan, Plered hingga Beber," jelasnya.

Baca Juga: Belanja di Shopee dengan Garansi Tepat Waktu, Tak Perlu Khawatir Pesanan Datang Terlambat

Adapun barang bukti dari hasil kejahatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 65 gram yang terdiri dari 13 paket sedang dan enam paket kecil siap edar.

Adapula satu paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 23 gram. Dan 5.085 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x