Antara lain, menurutnya, dapat diselesaikan dengan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian, menanggapi aksi unjuk rasa yang menuntut KPU provinsi hanya akan membuang waktu dan tenaga, menurutnya, karena KPU provinsi bukan merupakan decision maker dalam pengambil keputusan masalah Pemilu.
"Saya berharap agar seluruh pihak berpikir cerdas demi masyarakat dan bangsa Indonesia yang lebih baik," tuturnya.(Fanny)