Perusahaan Diimbau Patuhi SE Kemnaker RI Terkait THR Pegawai, Disnaker Kota Cirebon Bakal Lakukan Monitoring

- 23 Maret 2024, 19:18 WIB
Disnaker Kota Cirebon mengimbau kepada perusahaan agar mematuhi SE Kemnaker terkait THR pegawai.
Disnaker Kota Cirebon mengimbau kepada perusahaan agar mematuhi SE Kemnaker terkait THR pegawai. /Foto/Jaka/KC/

KABARCIREBON - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon bakal membuka posko pengaduan THR di kantor setempat dimulai pada 4-5 April 2024 atau H-6 Idulfitri 1445 H.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman menuturkan, bahwa hal tersebut rutin dilakukan tiap tahunnya.

"Ini rutin dilakukan, tetapi setiap tahun memang sedikit aduan. Tahun lalu, pelapor tidak mendapat informasi utuh terkait waktu pencairan THR. Sehingga, mengaggap perusahaan tidak mencairkan. Itu selesai dengan baik," katanya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Terdekat di Kota Pasuruan, Ada Pilihan Apotek Nyo, Apotek Mulia, dan Apotek Yap

Agus menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Oleh sebab itu, Disnaker Kota Cirebon bakal melakukan monitoring secara langsung kepada ratusan perusahaan yang ada di Kota Cirebon.

"Monitoring ini untuk mensosialisasikan sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan agar bisa mentaati SE yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI," ujar Agus.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Terdekat di Kota Metro, Coba Cicipi Sate Mbah Darmo dan Sate Cak Kele Kele

Lebih lanjut Agus menambahkan, perusahaan yang akan didatangi beragam jenis. Baik itu perusahaan besar dengan karyawan banyak maupun perusahaan kecil, semua akan termonitor oleh Disnaker Kota Cirebon.

Ada dua ratusan perusahaan, kita akan bentuk tim untuk monitor keliling ke seluruh perusahaan. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI perihal pemberian THR," imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR dibayarkan paling lama H-7 Hari Raya. Kemudian, THR juga wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x