KABARCIREBON - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon bakal membuka posko pengaduan THR di kantor setempat dimulai pada 4-5 April 2024 atau H-6 Idulfitri 1445 H.
Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman menuturkan, bahwa hal tersebut rutin dilakukan tiap tahunnya.
"Ini rutin dilakukan, tetapi setiap tahun memang sedikit aduan. Tahun lalu, pelapor tidak mendapat informasi utuh terkait waktu pencairan THR. Sehingga, mengaggap perusahaan tidak mencairkan. Itu selesai dengan baik," katanya.
Agus menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Oleh sebab itu, Disnaker Kota Cirebon bakal melakukan monitoring secara langsung kepada ratusan perusahaan yang ada di Kota Cirebon.
"Monitoring ini untuk mensosialisasikan sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan agar bisa mentaati SE yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI," ujar Agus.
Lebih lanjut Agus menambahkan, perusahaan yang akan didatangi beragam jenis. Baik itu perusahaan besar dengan karyawan banyak maupun perusahaan kecil, semua akan termonitor oleh Disnaker Kota Cirebon.
Ada dua ratusan perusahaan, kita akan bentuk tim untuk monitor keliling ke seluruh perusahaan. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI perihal pemberian THR," imbuhnya.
Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR dibayarkan paling lama H-7 Hari Raya. Kemudian, THR juga wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.***