Pencairan THR bagi PNS, TNI, Polri-Pensiuanan Dibayarkan pada Tanggal Ini, Pemerintah Anggarkan Rp48,7 Triliun

- 18 Maret 2024, 03:55 WIB
Menkeu Sri Mulyani umumkan pencairan THR bagi  ASN, PNS, Polri, TNI pada 22 Maret 2024
Menkeu Sri Mulyani umumkan pencairan THR bagi ASN, PNS, Polri, TNI pada 22 Maret 2024 /tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI

KABARCIREBON - Kementeran Keuangan (Kemenku) mengumukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Jumat, 22 Maret 2024.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Minggu, 17 Maret 2024.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menganggarkan dananya sebesar Rp48,7 triliun untuk membayar THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai PNS, Polri, TNI.

Baca Juga: Tampil Menawan, Dua Gelar Juara Diraih Indonesia di All England Open 2024

Tunjangan THR bagi ASN akan dibauarkan maksimal 10 haril kerja sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri 2024.

"Pada 22 Maret 2024 merupakan pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat pencairan dana dan transfe ke rekening pensiunan. Karenanya, pada 22 Maret merupakan yang paling cepat dari 10 hari sebelum lebaran," ujar Sri Mulyani.

Sedangkan, lanjutnya, untuk linimasa proses pembayaran THR bagi para ASN terbagi dalam beberapa tahapan.

Baca Juga: Dimatangkan di Berbagai Organisasi, Sekda Kuningan Berpemikiran Brilian

"Pada 13 Maret, pengundian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, maupun Peneruma Tunjangan Tahun 2024, selain proses penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13," paparnya.

Ada pun untuk selanjutnya, pada 18 Maret rekonsilasi gaji pembayaran THR yang dilakukan satuan kerja. Pada 19 Maret, pengajuan tagihan PT Taspen dan PT Asabri, 29 Maret dropping dana ke PT Taspen dan Asabri.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x