Tiga Desa di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Ramah Disabilitas

- 27 April 2024, 21:17 WIB
Supra/KC Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon (FKDC) foto bersama camat dan kuwu, usai sosialissi 'Solider' di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, Kamis (25/4/2024).
Supra/KC Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon (FKDC) foto bersama camat dan kuwu, usai sosialissi 'Solider' di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, Kamis (25/4/2024). /Foto/Supra/KC/

KABARCIREBON - Desa Lemahabang, Tukkarangsuwung dan Desa Leuwidingding Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon menjadi pelopor, dalam pemenuhan dasar bagi kaum disabilitas.

Ketua Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC), Abdul Mujib mengatakan, pihaknya terus lakukan sosialiasi pada masyarakat, khususnya di tiap desa dan kecamatan, agar dapat memenuhi kebutuhan sarana dan prasana bagi disabilitas.

"Di kecamatan ini (Lemahabang) ada tiga desa yang menjadi pelopor, yakni Desa Lemahabang, Tukkarangsuwung dan Desa Leuwidingding," katanya usai acara di pendopo Kecamatan Lemahabang Sabtu, 27 April 2024.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Enak di Kabupaten Tanggamus, Silakan Coba Sate Samsul dan Sate Mang Umar

Mujib menjelaskan, perhatian pada kaum disabilitas, khususnya sarana dan prasana publik yang disediakan pemerintah terkesan sangat minim.

Sehingga, tidak sedikit yang kesulitan untuk beraktivitas.

"Terkesan minimnya perhatian pemerintah terhadap kaum disabilitas, antara lain akses bagi disabilitas dan bantuan. Maka, perlu di-spesifikan melalui Perda. Disamping itu, perlu adanya perhatian serius dari pihak terkait, salah satunya dengan menyediakan tempat khusus bagi disabilitas di tempat umum," jelasnya.

Baca Juga: PJ Wali Kota Lepas Kafilah Kota Cirebon Berlaga di Ajang MTQ Ke-38 Tingkat Jabar

Dirinya mengharapkan peran pemerintah untuk sosialisasi pada masyarakat, agar menghilangkan stigma kurang baik pada kaum disabilitas dan memberikan tempat bagi berkebutuhan khusus.

"Hingga saat ini belum ada Perda bagi kaum disabilitas, sehingga masyarakat terkesan acuh dan bagi yang bersangkutan (disabilitas) merasa minder untuk bergaul," jelasnya.

"Saat ini di Kabupaten Cirebon, baru Desa Kendal Kecamatan Astanajapura yang sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) bagi disabilitas, sehingga menjadi percontohan bagi provinsi," tuturnya didampingi Bendahara FKDC Kabupaten Cirebon, Oni.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Terdekat di Kabupaten Pesisir Barat, Coba Cicipi Sate Lia dan Sate Tugu Tuhu

Oni memaparkan, sosialiasi awal program strenghening sosial inclusion for difsbelity equity and right (solider) yang dilakukan ini untuk memberikan ruang atau tempat khusus bagi para  disabilitas.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x