FKDC Kabupaten Cirebon Serukan bagi Disabilitas Jangan Ada Diskriminasi

- 21 Maret 2024, 17:07 WIB
Supra /KC Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon (FKDC) Kabupaten Cirebon, Abdul Mujib (kanan), serukan tidak ada lagi diskriminasi bagi kaum difabel, Kamis (20/3/2024).
Supra /KC Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon (FKDC) Kabupaten Cirebon, Abdul Mujib (kanan), serukan tidak ada lagi diskriminasi bagi kaum difabel, Kamis (20/3/2024). /Foto/Supra/KC/

KABARCIREBON - Perhatian pemerintah pada kaum disabilitas sangat minim. Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) bagi disabilitas, berdampak kurang baik kepada yang bersangkutan.

Demikian dikatakan Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon (FKDC) Kabupaten Cirebon, Abdul Muzib.

"Misalnya, masyarakat terkesan acuh dan masih minimnya akses bagi disabilitas di tempat publik," katanya, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Sejumlah Warga Garawangi Kuningan Serbu Gerakan Pangan Murah

Muzib menjelaskan, perhatian pada kaum disabilitas, khususnya akses disabilitas yang disediakan pemerintah terkesan sangat minim. Sehingga, tidak sedikit yang kesulitan untuk beraktivitas.

"Terkesan minimnya perhatian pemerintah terhadap kaum disabilitas, antara lain akses bagi disabilitas dan bantuan. Maka, perlu di-spesifikan melalui Perda. Perlu adanya perhatian serius dari pihak terkait, salah satunya dengan menyediakan tempat khusus bagi disabilitas di tempat umum. Bila perlu, membuat Perda bagi disabilitas," tegasnya.

Dirinya mengharapkan peran pemerintah untuk sosialisasi pada masyarakat, agar menghilangkan stigma kurang baik pada kaum disabilitas dan memberikan tempat bagi berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Gerindra Raih 25 Kursi DPR RI dan 20 Kursi DPRD Jabar, Dedi Mulyadi: Semoga Tak Ada Lagi Anak Putus Sekolah

"Hingga saat ini belum ada Perda bagi kaum disabilitas, sehingga masyarakat terkesan acuh dan bagi yang bersangkutan (disabilitas) merasa minder untuk bergaul. Saat ini di Kabupaten Cirebon, baru Desa Kendal Kecamatan Astanajapura yang sudah memiliki Peraturan Desa (Perdes) bagi disabilitas, sehingga menjadi percontohan bagi provinsi," tuturnya didampingi Bendahara FKDC Kabupaten Cirebon, Oni.

Oni memaparkan, sosialiasi kerap dilakukan untuk memberikan ruang atau tempat khusus bagi para  disabilitas.

Antara lain di tempat pelayanan publik dan tempat ibadah. "Untuk Kecamatan Greged, Desa Durajaya, Nanggela dan Desa Sindangkempeng menjadi percontohan tempat pelayanan publik bagi kaum disabilitas," paparnya.

Baca Juga: Anggota Dewan Sentil RSD Gunung Jati Gegara Pasien Masuk IGD Ditolak Satpam

Masih dikatakan Oni, kesetaraan dan Non-Diskriminasi bagi penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama di masyarakat. Bahkan, dalam mendapatkan pelayanan publik.

Sehingga, perlu adanya peran pemerintah untuk terus menyerukan, jangan ada diskriminasi bagi para difabel.

"Komunitas difabel yang ada di desa akan bergerak, untuk adanya sarana dan prasana bagi para disabilitas, khususnya di tempat pelayanan publik di balai desa, kecamatan dan tempat lainnya," tutur pria yang menjadi Program Officer (PO) Project Solidarity ini.

Baca Juga: UPTD BLK Disnaker Indramayu Gelar PBK Tahap 1 Tahun 2024

Camat Greged , Rochman menambahkan, sosialiasi yang dilakukan FKDC sangat diperlukan guna memberikan informasi akan pentingnya sarana dan prasana bagi kaum difabel.

"Diharapkan, desa dan kecamatan dapat menyediakan ruang khusus bagi kaum disabilitas," imbuhnya. (Supra /KC).***

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x