Pencairan THR bagi PNS, TNI, Polri-Pensiuanan Dibayarkan pada Tanggal Ini, Pemerintah Anggarkan Rp48,7 Triliun

- 18 Maret 2024, 03:55 WIB
Menkeu Sri Mulyani umumkan pencairan THR bagi  ASN, PNS, Polri, TNI pada 22 Maret 2024
Menkeu Sri Mulyani umumkan pencairan THR bagi ASN, PNS, Polri, TNI pada 22 Maret 2024 /tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI

Selain itu, Pengajuan Surat Perintah Membayar dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, serta transfer ke rekening para pensiunan.

Baca Juga: Dana Desa 2024 di Desa Cilengkrang Kabupaten Cirebon Cair, Kuwu: Diralisasikan Bangun JUT

Berikut ini besaran THR dan Gaji ke-13 yang diberikan peket lengkap untuk komponen bag ASN atau pejabat, TNI, Polri:

-Gaji Pokok
-Tunjangan Keluarga
-Tunjangan Pangan

-Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum
-Tunjangan Kinerja hingga 100%

Baca Juga: Di Ujung Masa Jabatan, Bupati Imron Berkomitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

-Tunjanan Profesi Guru dan Dosen, Kehormatan, Profesor, dan tambahan penghasilan guur sebesar 100%.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x