2 Tahun KBM SMAN Depok Kab.Cirebon Terpaksa di Rumah Kades, KCD Pendidikan wilayah X Jabar Jangan Tutup Mata

- 20 April 2024, 20:14 WIB
Bangunan SMAN Depok Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon.
Bangunan SMAN Depok Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon. /Foto/Tangkap Layar/

KABARCIREBON - Dua tahun kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa SMAN Depok Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, di rumah Kepala Desa (Kades) Keduanan kecamatan setempat. Dengan ruangan terbatas, para siswa mengikuti pelajaran yang diberikan guru.

Keberadaan sekolah negeri tentunya sangat dinantikan masyarakat desa setempat, akan tetapi belum adanya sarana dan prasana memadai di sekolah, besar kemungkinan berdampak kurang bagi para siswa.

Sebagai Unit Sekolah Baru (USB), siswa SMAN Depok sejak 2022 hingga 2023 terpaksa melaksakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah kepala desa dan jelang akhir 2023, dilaksakan pembangunan ruangan.

Baca Juga: Relawan Damar Hits Dorong Dani Mardani Maju di Pilwalkot Cirebon

Akan tetapi bangunan tersebut seakan kurang memadai, karena belum dilengkapi kursi dan meja belajar.

Tokoh masyarakat Desa Keduanan, Durajat mengatakan, pendidikan yang layak sangat diperlukan guna mencetak generasi penerus bangsa yang handal. Namun dengan minimnya sarana dan prasana sekolah, berdampak kurang baik bagi siswa.

"Kami mendukung adanya USB SMAN Depok, tapi perlu juga persiapan yang matang untuk realisasikan program tersebut," katanya, Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: Makna Halal Bihalal Pemdes & Kader PKK-Posyandu Desa Karangsuwung Kabupatan Cirebon

Pria yang biasa dipanggil Ajat ini menjelaskan, berbagai persiapan perlu dilakukan dinas terkait, khususnya Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah X Jawa Barat (Jabar) dalam mempersiapkan USB SMAN Depok.

Antara lain, ruang kelas, kantor, meja dan kursi belajar. Selain, ruang perpustakaan perlu juga ada. Tapi yang terjadi saat ini, hanya ada bangunan yang direncanakan untuk ruang guru.

Sehingga para siswa selama dua tahun (tahun ajaran 2022/2023 dan 2023/2024) belajar di rumah kuwu.

Baca Juga: Pj Wali Kota Cirebon Tinjau Proses Pembangunan Rutilahu Bersama Jabar Bergerak

"Bayangkan, selama dua tahun siswa mengikuti KBM di ruangan yang kurang dikatakan sebagai ruang kelas," jelasnya.

Masih dikatakan Ajat, beberapa tahun lalu, siswa USB SMAN Depok mengikuti KBM di sekolah terdekat. Entah kenapa KBM dipindahkan, padahal ruang kelas dan sarana juga prasarana belum ada.

"Sudah jelas diduga melanggar UU, kok tetap berjalan selama dua tahun ajaran, dengan jumlah siswa sekitar 270 dan belajar duduk di lantai. Tentunya, sangat tidak maksimal dalam KBM. Ada apa kuwu dengan KCD," tanya Ajat.

Baca Juga: Minimnya Fasilitas Sekolah, Dua Tahun KBM Siswa SMAN Depok Kabupaten Cirebon Terpaksa di Rumah Kades

Dirinya mengharapkan, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat memberikan perhatian serius pada USB SMAN Depok. Guna kelangsungan KBM yang maksimal.

"Mengapa KBM tidak dititipkan ke sekolah induk terdekat seperti SMAN Jamblang, Plumbon, Sumber dan Dukuhpuntang. Apakah dalam sistim belajar mengajar yang dilaksanakan sekarang (di rumah kades/kuwu) sudah sesuai UURI NO.20/2003,"

"Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Saya harapkan, dinas terkait lebih serius dalam mencetak generasi emas bangsa," pintanya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x