Cegah Kuwu Terjerat Tindak Pidana, Kejaksaan Kabupaten Cirebon Buka Layanan Konsultasi Hukum

- 14 Juni 2024, 07:00 WIB
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Kejaksaaan Negeri Kabupaten Cirebon, memberikan materi pada acara pembinaan bagi para kuwu, di GOR Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug, Kamis (13/6/2024).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Kejaksaaan Negeri Kabupaten Cirebon, memberikan materi pada acara pembinaan bagi para kuwu, di GOR Desa Jatiseeng Kecamatan Ciledug, Kamis (13/6/2024). /Foto/Supra/KC/

KABARCIREBON - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Kejaksaan Kabupaten Cirebon, lakukan pencegahan perdata dan pidana para Kuwu. Salah satunya dengan berdialog para kuwu di sekitar GOR Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug.

Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan DPMD, Dani Irawadi mengatakan, dialog interaktif bersama para kuwu ini sebagai upaya pencegahan perdata maupun pidana.

"Silahkan berkomunikasi dengan kami dan Kejaksaan, guna meminimalisasi terjerat kasus," katanya, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Antisipasi Penularan Penyakit, Ratusan Hewan Kurban di Majalengka Jalani Karantina

Dani menjelaskan, dalam penggunaan anggaran tentunya harus sesuai aturan. Hal ini bertujuan, meminimalisasi penyelewengan anggaran.

"Tentunya kami terbuka untuk memberikan konsultasi, bilamana diperlukan. Maka, alangkah baiknya jika belum paham, koordinasi dan komunikasi," jelasnya.

Senada dikatakan Perwakilan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fitri Ayu Respani. Sebagai upaya pencegahan pidana dan perdata bagi para kuwu, harus melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Fitria Pamungkaswati Disebut Jadi Sosok Kunci di Pilwalkot Cirebon

Meski demikian, tidak sedikit yang terjerat, maka diperlukan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaaan.

"Silahkan datang ke kantor kami untuk konsultasi hukum, dengan membawa berkas yang diperlukan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah