KABARCIREBON - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Kejaksaan Kabupaten Cirebon, lakukan pencegahan perdata dan pidana para Kuwu. Salah satunya dengan berdialog para kuwu di sekitar GOR Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug.
Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan DPMD, Dani Irawadi mengatakan, dialog interaktif bersama para kuwu ini sebagai upaya pencegahan perdata maupun pidana.
"Silahkan berkomunikasi dengan kami dan Kejaksaan, guna meminimalisasi terjerat kasus," katanya, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga: Antisipasi Penularan Penyakit, Ratusan Hewan Kurban di Majalengka Jalani Karantina
Dani menjelaskan, dalam penggunaan anggaran tentunya harus sesuai aturan. Hal ini bertujuan, meminimalisasi penyelewengan anggaran.
"Tentunya kami terbuka untuk memberikan konsultasi, bilamana diperlukan. Maka, alangkah baiknya jika belum paham, koordinasi dan komunikasi," jelasnya.
Senada dikatakan Perwakilan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fitri Ayu Respani. Sebagai upaya pencegahan pidana dan perdata bagi para kuwu, harus melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Fitria Pamungkaswati Disebut Jadi Sosok Kunci di Pilwalkot Cirebon
Meski demikian, tidak sedikit yang terjerat, maka diperlukan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaaan.
"Silahkan datang ke kantor kami untuk konsultasi hukum, dengan membawa berkas yang diperlukan," ujarnya.