Menurutnya, serikat pekerja ini melakukan penolakan terhadap Tapera karena merasa terbebani oleh kebijakan baru pemerintah pusat.
"Penolakannnya intinya tentang pengaturan Tapera, karena ada kewajiban 3 persen. Sebanyak 2,5 persennya dibebankan kepada pekerja, kemudian 0,5 persennya dibebankan kepada perusahaan. Itu yang dianggap keberatannya," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin, mengatakan program Tapera ini belum layak untuk diberlakukan di Indonesia. Pasalnya dari 2015 sampai saat ini kenaikan upah buruh hanya beberapa persen.
"Kami menolak Tapera, karena ini sangat membebankan kami sebagai buruh. Mengingat kenaikan upah hanya beberapa persen, ditambah beban iuran Tapera sebesar 2,5 persen. Pada 2021 kenaikan upah buruh hanya 0,4 sekian persen di bawah inflasi," katanya.
Menurutnya, kebijakan Tapera ini akan membebani pekerja, apalagi progam pemerintah pusat ini aturannya wajib. Sehingga jika ada keterlambatan maka ada denda.
“Tapera ini harusnya bersifat sukarela. Walaupun program ini ada sisi baiknya tapi kami melihat ini kurang pas," katanya.***