Dua Pelajar Tewas Tertabrak KA di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Cirebon

- 21 Juni 2024, 22:31 WIB
Rel tempat peristiwa dua orang pelajar tertabrak KA di Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Rel tempat peristiwa dua orang pelajar tertabrak KA di Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. /IST /

Menurutnya, sesuai aturan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, bagi penguna jalan raya yang akan melintas di perlintasan sebidang, baik yang terjaga maupun tidak terjaga, wajib berhenti di rambu tanda STOP.

Baca Juga: Hasil Survei Citra Naik 73,1 Persen, Polri Terus Genjot Kinerja dan Pelayanan Publik untuk Masyarakat

"Yakinkan tidak ada KA yang melintas, jika telah yakin, baru bisa melintas," katanya.(Fanny)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah