Menurutnya, sesuai aturan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, bagi penguna jalan raya yang akan melintas di perlintasan sebidang, baik yang terjaga maupun tidak terjaga, wajib berhenti di rambu tanda STOP.
"Yakinkan tidak ada KA yang melintas, jika telah yakin, baru bisa melintas," katanya.(Fanny)