KABARCIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Cirebon menggelar sosialisasi peredaran rokok cukai ilegal di Balai Desa Budur Kecamatan Ciwaringin, Selasa (25/6/2024) malam.
Acara sosialisasi peredaran rokok ilegal itu dibalut dengan pertunjukan rakyat sekaligus pelestarian seni asli asal Kabupaten Cirebon, yakni tarling.
Baca Juga: DPP Partai Demokrat Rekomendasikan Bunda Ayu sebagai Cabup Cirebon
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, sosialisasi peredaran rokok ilegal merupakan tindak lanjut dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) KPPBC Tipe C Cirebon.
“Ini guna mengamankan cukai nasional, agar anggaran pendapatan negara dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” kata Dadang.
Dadang menyebut, penyelenggaraan sosialisasi peredaran rokok ilegal itu berdasarkan beberapa peraturan, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Daerah. Kemudian Perda Kabupaten Cirebon Nomor 5/2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon, dan aturan lainnya.
Sosialisasi ini, lanjut Dadang, bertujuan agar terciptanya gerakan bersama dalam pemberantasan peredaran rokok cukai illegal. “Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini guna menekan peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat lebih optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera,” katanya.
Baca Juga: Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu, Sejumlah Fraksi Bahas Nota Penjelasan Bupati Nina
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto menyebut bahwa peredaran rokok ilegal kerap dijumpai di desa-desa. Ia menyebutkan beberapa ciri rokok ilegal yang bisa merugikan negara yakni rokok tanpa ada pita cukai.