KABARCIREBON- SIM Keliling Sat Lantas Polresta Cirebon kembali hadir di beberapa lokasi di Kabupaten Cirebon Senin-Jumat, 1-5 Juli 2024. Karena itu, bagi warga yang belum memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan dipersilahkan untuk merapat ke Mobile SIM Keliling yang telah ditempatkan di 10 lokasi ini.
SIM Keliling bertujuan untuk mempermudah warga dan tanpa jauh-jauh datang ke kantor Sat Lantas Polresta Cirebon. SIM Keliling tidak melayani pengaju SIM A dan C sebelum masa kadalursa habis. Namun, bila masa kadalurasa SIM tersebut habis, maka pengaju akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Jadwal dan Tempat SIM Keliling
Baca Juga: Sunset Point Amed Bali, Restaurant dan Day Club dengan Pemandangan Terbaik-Sunset yang Begitu Indah!
1.Senin,1 Juli 2024: SIM Keliling di Samsat Ciledug dan Mall Pelayanan Publik.
2.Selasa, 2 Juli 2024: SIM Keliling di Pos Polisi Kandi dan Mall Pelayanan Publik.
3.Rabu, 3 Juli 2024: SIM Keliling di Ramayana Weru dan Mall Pelayanan Publik.
4.Kamis, 4 Juli 2024: SIM Keliling di Alun-Alun Palimanan dan Mall Pelayanan Publik.
5.Jumat, 4 Juli 2024: SIM Keliling di Kantor Kecamatan Arjawinangun dan Mall Pelayanan Publik.
Waktu Operasional: 09.00 -12.00 WIB
Baca Juga: Ide Anyar Nih Jualan Kue Tradisional Murah-Meriah: Modal Pas-pasan Untungnya Lumayanan!
Persyaratan:
-Membawa fotocopy KTP 3 buah untuk diperuntukan saat tes kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di dalam mobil SIM Keliling
-Membawa SIM asli yang lama
-Membawa alat tulis yang akan digunakan untuk melaksanakan tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan
Sedangkan untuk mendapatkan Surat Kesehatan dan Surat Psikologi telah disediakan di mobil SIM Keliling
Adapun untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) dengan nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.***