Gaji Ke 13 dan THR PNS Akan Cair Lebih Awal? Cek Jadwal Kapan Pencairannya di Sini

25 Maret 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi. Info prediksi tunjangan naik 3,3 persen, berapa THR gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan cair 15 April 2023 mendatang. /Pixabay/@Ekoanug

KABARCIREBON - Pemerintah telah siapkan anggaran untuk gaji ke 13 dan THR PNS 2023.

THR merupakan tunjangan yang akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang akan diberikan oleh pegawai yang beragama muslim.

Sedangkan gaji ke 13 akan dicairkan pada bulan Juli.

Baca Juga: Debut Mitsubishi XRT Concept di Bangkok International Motor Show, di Indonesia Segera Meluncur?

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyiapkan untuk membayar gaji ke 13 dan THR.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pencairan THR dan gaji ke 13, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp. 34,4 triliun untuk dicairkan sebagai THR 2023.

Dana tersebut nantinya akan dibagi kedalam 3 kategori lembaga yaitu Rp10,3 triliun untuk THR PNS di lingkungan kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Majalengka,Kota Cirebon,KabupatenCirebon,Kuningan dan Indramayu,Sabtu 25 Maret 2023

Kemudian Rp15 triliun digunakan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Bendahara Umum Negara (BUN) serta Rp9 triliun akan diberikan kepada pensiunan PNS.

Selain PNS ada juga yang mendapat THR dan Gaji ke 13, contohnya pegawai non ASN atau honorer juga mendapatkan THR dan Gaji ke 13.

Berikut 4 kategori temaga honorer yang bisa mendapatkan Gaji ke 13 dan THR :

Baca Juga: Idul Fitri 2023 Jatuh pada 22 April, Ini Promo 3 Dealer Mobil Cirebon untuk Menujang Aktivitas Mudik Lebaran

1. Pegawai Non Asn atau Honorer yang bekerja di bidang Lembaga Nonstruktural.

2. Pegawai Non Asn atau Honorer yang bekerja pada bidang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.

3. Pegawai Non Asn atau Honorer yang bekerja pada bidang lembaga penyiaran publik.

Baca Juga: Istri yang Dijamin Masuk Surga, Simak Hadis Ini

4. Pegawai Non Asn atau Honorer yang bekerja pada bidang Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 jadwal pencairan THR PNS akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika Idul Fitri tanggal 22 April 2023 maka THR akan dicairkan tanggal 11 April 2023.(Sylviani Salsabila Putri).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler