Satgas Waspada Investasi Tetapkan 20 Pinjol dan 1 Invetasi Bodong, Tanpa Izin OJK: Ini Sederet Nama-namanya

- 11 Maret 2023, 18:36 WIB
Pinjaman online BRI dan BCA langsung cair resmi OJK pakai KTP, proses 24 jam online, aplikasi cepat, pinjol ilegal KTP dan tanpa BI checking
Pinjaman online BRI dan BCA langsung cair resmi OJK pakai KTP, proses 24 jam online, aplikasi cepat, pinjol ilegal KTP dan tanpa BI checking /Dok Berita DIY

KABARCIREBON -Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Maret 2023 kembali tetapkan 20 Pinjaman Online (pinjol) dan 1 penawaran investasi ilegal dan bodong atau Pinjol - investasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada 10 Maret 2023, pihak Satgas Waspada Investasi dari hasil pertemuannya dengan PT Ina Pay Indonesia telah memberikan klarifikasinya atas diumukannya PT Ina Pay Indonesia sebagai penyedia jasa pembayaran sebagai penyedia jasa pembayaraan tanpa izin.

Dalam pertemuan tersebut menyebutkan, bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroprasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin.

Baca Juga: Hadir di wilayah Cirebon, All New Agya dengan Banyak Perubahan, Pada Hari Ini Resmi Diluncurkan Rejeki Toyota

Karenanya, terkait dengan hal itu, PT Ina Pay Indonesia bukan merupakan kegiatan invetasi bodong, dengan demikian Satgas Waspada Investasi telah mengeluarkan dari daftar investasi bodong.

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi pada Maret ini kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kami menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari. Pelaku pinjol ilegal sering sekali memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi," kata Ketua Satgas Waspad Investasi, Tongam L.Tobing seperti yang dikutip dari siaran persnya, pada Sabtu 11 Maret 2023.

Baca Juga: Pelaksanaan Harlah 1 Abad NU Majalengka Berlangsung Meriah dan Semarak. Hadad Alwi Hipnotis Ribuan Warga NU

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses masyarakat.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x