"Untuk yang pertama, harus ada penambahan modal dari Pemkab Indramayu, sebagai pemilik BPR KR ," ujarnya.
Sedangkan, ke dua percepatan penagihan kepada debitur yang memiliki kredit macet.
Ketiga, menjamin agunan tidak lepas dari pengawasan BPR KR
Sebagaimana diketahui, BPR KR mengalami kredit macet sebesar Rp 141 miliar.
Kasus kredit macet tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan OJK pada 2021.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ada puluhan debitur yang mengajukan kredit ke BPR KR, akan tetapi dalam perjalanannya dari debitur tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban untuk mengangsur kredit, termasuk diantaranya dua orang pejabat OJK Cirebon tersebut.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.